
MAKASSAR — 14 September 2026 Koalisi Lintas Mahasiswa kembali menyoroti pengelolaan anggaran pada kegiatan Penyusunan AMDAL Kawasan Industri Perikanan Terpadu Kabupaten Kepulauan Selayar. Kali ini, sorotan diarahkan pada pembayaran sebesar Rp630.000.000 kepada Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Alam (PPP SDA) Universitas Hasanuddin Makassar, yang dinilai perlu diperiksa lebih mendalam karena terdapat persoalan terkait kesesuaian antara pembayaran, bobot pekerjaan, dan output kegiatan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui Swakelola Tipe II oleh Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Selayar bersama PPP SDA Universitas Hasanuddin Makassar. Berdasarkan dokumen yang menjadi bahan telaah Koalisi Lintas Mahasiswa, kegiatan tersebut memiliki Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor 641/000.5.3.1/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025, dengan nilai kontrak sebesar Rp900.000.000.
Dalam pelaksanaannya, pada 31 Desember 2025, PPP SDA Universitas Hasanuddin Makassar disebut telah menerima pembayaran sebesar 70 persen dari nilai kontrak, atau senilai Rp630.000.000.
Persoalan kemudian muncul ketika Koalisi Lintas Mahasiswa menelaah dokumen pengajuan pembayaran. Pembayaran tersebut antara lain tercatat untuk jasa tenaga ahli, jasa tenaga pendukung, sewa kendaraan, hasil laboratorium, dan alat tulis kantor (ATK).
Koalisi mempertanyakan bagaimana pembayaran sebesar Rp630 juta tersebut dikaitkan dengan output pekerjaan yang telah dihasilkan. Sebab, pembayaran atas suatu pekerjaan seharusnya dapat ditelusuri melalui progres pekerjaan, tahapan kegiatan, bobot pekerjaan, serta output yang dapat diverifikasi.
Lebih jauh, dalam dokumen yang ditelaah Koalisi Lintas Mahasiswa disebutkan bahwa bobot pekerjaan yang dilaporkan PPP SDA Universitas Hasanuddin Makassar berada pada angka 71,82 persen.
Angka tersebut menjadi sorotan serius karena terdapat kebutuhan untuk memastikan apakah bobot 71,82 persen tersebut benar-benar sesuai dengan output pekerjaan yang telah diselesaikan serta bagaimana metode penghitungan bobot tersebut.
“Yang kami pertanyakan bukan sekadar adanya pembayaran, tetapi dasar pembayaran tersebut. Rp630 juta sudah dibayarkan, sementara bobot pekerjaan yang dilaporkan 71,82 persen. Kami ingin melihat secara terang apa output yang menjadi dasar pembayaran dan bagaimana bobot pekerjaan itu dihitung,” kata Kaharuddin, Koordinator Koalisi Lintas Mahasiswa.
Menurut Koalisi, bukti pembayaran berupa jasa tenaga ahli, tenaga pendukung, sewa kendaraan, hasil laboratorium maupun ATK tidak dengan sendirinya menjawab persoalan mengenai capaian output pekerjaan. Seluruh komponen tersebut perlu dikaitkan dengan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, Koalisi Lintas Mahasiswa memandang perlu dilakukan penelusuran terhadap keseluruhan dokumen kegiatan, mulai dari SPK, kerangka acuan kerja, rincian tahapan pekerjaan, laporan progres, perhitungan bobot pekerjaan, output penyusunan AMDAL, berita acara, dokumen pengajuan pembayaran, hingga bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Koalisi juga mempertanyakan bagaimana pihak terkait melakukan verifikasi terhadap progres pekerjaan sebelum pembayaran sebesar Rp630 juta dilakukan. Apakah progres tersebut telah diverifikasi berdasarkan output pekerjaan atau hanya berdasarkan dokumen administrasi dan bukti pengeluaran.
“Kalau pembayaran sudah 70 persen, maka harus jelas pekerjaan apa saja yang sudah selesai, apa output-nya, dan apakah semuanya sesuai dengan kontrak. Jangan sampai pembayaran berjalan, tetapi ukuran capaian pekerjaan tidak jelas,” tegas Kaharuddin.
Koalisi Lintas Mahasiswa menilai persoalan ini penting mendapat perhatian karena kegiatan tersebut menggunakan anggaran publik sebesar Rp900 juta. Setiap rupiah anggaran negara maupun daerah harus memiliki dasar penggunaan dan pertanggungjawaban yang jelas.
Koalisi tidak ingin mengambil kesimpulan hukum sebelum dilakukan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang. Namun, adanya perbedaan yang perlu diklarifikasi antara pembayaran 70 persen senilai Rp630 juta, bobot pekerjaan 71,82 persen, dan output pekerjaan dinilai cukup menjadi alasan untuk dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Koalisi Lintas Mahasiswa yang dipimpin Kaharuddin menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke ranah pengawasan dan penegakan hukum melalui aksi penyampaian aspirasi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Polda Sulawesi Selatan.
Menurut Koalisi, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah seluruh pembayaran telah sesuai dengan progres dan output pekerjaan, apakah dokumen pertanggungjawaban telah sesuai dengan kondisi sebenarnya, serta apakah terdapat atau tidak terdapat potensi kerugian keuangan negara.
“Kami meminta persoalan ini jangan berhenti pada pemeriksaan dokumen administratif. Yang harus dilihat adalah pekerjaan nyatanya, output-nya, bobotnya, dan kesesuaian pembayaran dengan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan,” ujar Kaharuddin.
Koalisi Lintas Mahasiswa menegaskan bahwa sorotan ini merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap pengelolaan anggaran publik dan dorongan terhadap transparansi serta akuntabilitas dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah.(ir)


