Takalar – Tim Kuasa Hukum Syamsul Kamar Ridwan Rasyid.SH & Muh. Radinal Djmaluddin.SH dan Rekan, mengapresiasi kepada teman – teman Aktivis & Mahasiswa serta LSM Perak yg telah dan ingin mengawal Tuntasnya Pengusutan Tindak pidana korupsi pada pembangunan pasar dande – dandere Kepulauan Tanakeke Kabupaten Takalar.
Muh Radinal Djamaluddin, SH., dalam keterangannya secara tertulis mengatakan Bahwa di dalam kasus Tindak pidana korupsi Pembangunan pasar dande – dandere ada peristiwa Hukum yang di lewati dan adapula peristiwa hukum yang di abaikan.
Nampak jelas pada bukti surat Berita acara Hasil pemeriksaan yang di keluarkan dan di tanda tangani oleh TIM PHO berdasarkan SK (surat keputusan kepala dinas) pada pokok nya menyatakan dalam berita acara tersebut pekerjaan pembangunan pasar dande dandere kepulauan tanakeke telah selesai 100 persen.
Sehingga atas dasar tersebut Terdakwa PPK Syamsul Kamar kemudian mengeluarkan berita acara serah terimah karena berdasar pada berita acara Hasil pemeriksaan yang di keluarkan oleh TIM PHO. Dan karena pembangunan pasar tersebut dikatakan tidak sesuai Spesifikasi beton dan/atau tidak sesuai dengan RAB sebagaimana dalam Putusan Nomor 112/Pid.SUS-TPK/2023/ PN Mks dst. harusnya ketiga TIM PHO yang memeriksa bangunan pasar tersebut dan yang notabene telah mengeluarkan berita acara hasil pemeriksaan 100 persen ikut di tetapkan sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini.
Lebih lanjut lagi Ridwan Rasyid SH sebagai Praktisi Hukum dan Penasihat hukum Terdakwa mengatakan Jika pembangunan pasar ini tidak sesuai spesifikasi dari awal mengapa kepala dinas selaku KPA (kuasa pengguna Anggaran) mengeluarkan SPM (Surat perintah Membayar) dan itu langsung di tanda tangani Oleh KPA itu sendiri (Kepala Dinas) pada saat itu. Peristiwa inilah yang kami anggap sebagai suatu peristiwa Hukum yang di lewatkan dan karenanya terhadap KPA dimaksud haruslah dimintai pertanggungjawaban pidana dalam pembangunan pasar dande – dandere kepulauan tanakeke kab. Takalar.
Anehnya lagi inikan pasar sudah di Nyatakan selesai dari Tahun 2016 dan telah di bayarkan 100 persen kepada penyedia melalui rekening CV Adzkiah dan telah teracatat sebagai Aset daerah yang harus di manfaatkan, lantas siapakah sesungguhnya yang mempunyai kewenangan atas pemamfaatan pasar tersebut ?
Maka, berdasarkan permendagri nomor 19 Tahun 2016 yang mempunyai kewenangan atas pemanfataan barang atau bangunan milik daerah ialah kepala OPD (kepala dinas). Disini sudah cukup jelas bangunan tersebut selesai 100% dari tahun 2016 dan masa pemeliharaan 6 bulan tentunya telah selesai kok yang di suruh bertanggungjawab para pelaksana maupun Kuasa direktur dari CV adzkiah.
“Bangunan di daratan saja kalau tidak pernah ditempati selama 7 Tahun tentunya rusak’ apalagi bangunan pasar ini berada di pulau yang jaraknya hanya 100 meter dari pinggir laut”. Analoginya seperti ini ” adil tidak ? jika ada orang yang saya beli mobil nya kemudian deal dan saya sudah bayar namun mobil tersebut saya tidak gunakan selama 7 tahun dan tidak pernah saya bunyikan kemudian dari 7 tahun itu saya ingin nyalakan akan tetapi tidak bisa Nyala & bunyi lantas saya kembalikan kepada yang punya dan meminta uang saya kembali” tentu hal ini tidak adil !!!
Tentunya jika kita tilik lebih jauh dan lebih dalam lagi , maka sejatinya ke empat orang dimaksud dapat dikualifisir sebagai pihak yang turut serta terlibat dalam kaitannya dengan perbuatan yang dituduhkan kepada klien kami. Disinilah kemudian Norma Keadilan itu tidak ada padahal antara Norma Hukum dan Norma keadilan tidak boleh bertentangan.
“KAMI AKAN TETAP MENGAWAL KASUS INI” DAN KAMI MENGAPRESIASI TEMAN – TEMAN AKTIVIS DAN MAHASISWA MAUPUN LSM” #Salam Keadilan demi tegakNya Hukum STOP TEBANG PILIH KARNA DALAM PERKARA YANG SAMA SEMUA HARUS DIPUTUS SAMA PULA. DESAK KEJARI TAKALAR UNTUK MEMBUKA KEMBALI KASUS PEMBANGUNAN PASAR DANDE – DANDERE KEPULAUAN TANAKEKE KABUPATEN TAKALAR. MEMOHON KEPADA KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI SELATAN UNTUK MEMBERIKAN ATENSI KE KEJAKSAAN NEGERI TAKALAR UNTUK MENGUSUT TUNTAS KASUS TERSEBUT.(*)