Close Menu
Kilas NewsKilas News
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
    • METRO
    • INFO DESA
  • ADVERTORIAL
    • OLAHRAGA
    • BUDAYA
    • PEMERINTAHAN
    • TNI-POLRI

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bupati Lutra Andi Abdullah Rahim Lantik Pejabat Eselon II, Ini Nama dan Posisi Barunya

Februari 18, 2026

Malangke berhasil dapat kan Gelar Juara Umum MTQ XIV Tingkat Kabupaten Luwu Utara

Februari 18, 2026

Bupati hadiri , Lembaga Adat La Patiware Laksanakan Acara Ritual Adat Tahunan “Maggawe Samampa”

Februari 18, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Technology
  • Gaming
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Kilas NewsKilas News
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
    • METRO
    • INFO DESA
  • ADVERTORIAL
    • OLAHRAGA
    • BUDAYA
    • PEMERINTAHAN
    • TNI-POLRI
Subscribe
Kilas NewsKilas News
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
Beranda » Kuasa Hukum Terdakwa Syamsul Kamar pada kasus korupsi pasar dande – dandere kepulauan tanakeke Kabupaten Takalar Mengapresiasi Aktivis dan Mahasiswa
NASIONAL

Kuasa Hukum Terdakwa Syamsul Kamar pada kasus korupsi pasar dande – dandere kepulauan tanakeke Kabupaten Takalar Mengapresiasi Aktivis dan Mahasiswa

Kilas NewsBy Kilas NewsJanuari 30, 2025Tidak ada komentar4 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Pinterest Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Telegram

Takalar – Tim Kuasa Hukum Syamsul Kamar Ridwan Rasyid.SH & Muh. Radinal Djmaluddin.SH dan Rekan, mengapresiasi kepada teman – teman Aktivis & Mahasiswa serta LSM Perak yg telah dan ingin mengawal Tuntasnya Pengusutan Tindak pidana korupsi pada pembangunan pasar dande – dandere Kepulauan Tanakeke Kabupaten Takalar.

Muh Radinal Djamaluddin, SH., dalam keterangannya secara tertulis mengatakan Bahwa di dalam kasus Tindak pidana korupsi Pembangunan pasar dande – dandere ada peristiwa Hukum yang di lewati dan adapula peristiwa hukum yang di abaikan.

Nampak jelas pada bukti surat Berita acara Hasil pemeriksaan yang di keluarkan dan di tanda tangani oleh TIM PHO berdasarkan SK (surat keputusan kepala dinas) pada pokok nya menyatakan dalam berita acara tersebut pekerjaan pembangunan pasar dande dandere kepulauan tanakeke telah selesai 100 persen.

Sehingga atas dasar tersebut Terdakwa PPK Syamsul Kamar kemudian mengeluarkan berita acara serah terimah karena berdasar pada berita acara Hasil pemeriksaan yang di keluarkan oleh TIM PHO. Dan karena pembangunan pasar tersebut dikatakan tidak sesuai Spesifikasi beton dan/atau tidak sesuai dengan RAB sebagaimana dalam Putusan Nomor 112/Pid.SUS-TPK/2023/ PN Mks dst. harusnya ketiga TIM PHO yang memeriksa bangunan pasar tersebut dan yang notabene telah mengeluarkan berita acara hasil pemeriksaan 100 persen ikut di tetapkan sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini.

Lebih lanjut lagi Ridwan Rasyid SH sebagai Praktisi Hukum dan Penasihat hukum Terdakwa mengatakan Jika pembangunan pasar ini tidak sesuai spesifikasi dari awal mengapa kepala dinas selaku KPA (kuasa pengguna Anggaran) mengeluarkan SPM (Surat perintah Membayar) dan itu langsung di tanda tangani Oleh KPA itu sendiri (Kepala Dinas) pada saat itu. Peristiwa inilah yang kami anggap sebagai suatu peristiwa Hukum yang di lewatkan dan karenanya terhadap KPA dimaksud haruslah dimintai pertanggungjawaban pidana dalam pembangunan pasar dande – dandere kepulauan tanakeke kab. Takalar.

Anehnya lagi inikan pasar sudah di Nyatakan selesai dari Tahun 2016 dan telah di bayarkan 100 persen kepada penyedia melalui rekening CV Adzkiah dan telah teracatat sebagai Aset daerah yang harus di manfaatkan, lantas siapakah sesungguhnya yang mempunyai kewenangan atas pemamfaatan pasar tersebut ?

Maka, berdasarkan permendagri nomor 19 Tahun 2016 yang mempunyai kewenangan atas pemanfataan barang atau bangunan milik daerah ialah kepala OPD (kepala dinas). Disini sudah cukup jelas bangunan tersebut selesai 100% dari tahun 2016 dan masa pemeliharaan 6 bulan tentunya telah selesai kok yang di suruh bertanggungjawab para pelaksana maupun Kuasa direktur dari CV adzkiah.

“Bangunan di daratan saja kalau tidak pernah ditempati selama 7 Tahun tentunya rusak’ apalagi bangunan pasar ini berada di pulau yang jaraknya hanya 100 meter dari pinggir laut”. Analoginya seperti ini ” adil tidak ? jika ada orang yang saya beli mobil nya kemudian deal dan saya sudah bayar namun mobil tersebut saya tidak gunakan selama 7 tahun dan tidak pernah saya bunyikan kemudian dari 7 tahun itu saya ingin nyalakan akan tetapi tidak bisa Nyala & bunyi lantas saya kembalikan kepada yang punya dan meminta uang saya kembali” tentu hal ini tidak adil !!!

Tentunya jika kita tilik lebih jauh dan lebih dalam lagi , maka sejatinya ke empat orang dimaksud dapat dikualifisir sebagai pihak yang turut serta terlibat dalam kaitannya dengan perbuatan yang dituduhkan kepada klien kami. Disinilah kemudian Norma Keadilan itu tidak ada padahal antara Norma Hukum dan Norma keadilan tidak boleh bertentangan.

“KAMI AKAN TETAP MENGAWAL KASUS INI” DAN KAMI MENGAPRESIASI TEMAN – TEMAN AKTIVIS DAN MAHASISWA MAUPUN LSM” #Salam Keadilan demi tegakNya Hukum STOP TEBANG PILIH KARNA DALAM PERKARA YANG SAMA SEMUA HARUS DIPUTUS SAMA PULA. DESAK KEJARI TAKALAR UNTUK MEMBUKA KEMBALI KASUS PEMBANGUNAN PASAR DANDE – DANDERE KEPULAUAN TANAKEKE KABUPATEN TAKALAR. MEMOHON KEPADA KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI SELATAN UNTUK MEMBERIKAN ATENSI KE KEJAKSAAN NEGERI TAKALAR UNTUK MENGUSUT TUNTAS KASUS TERSEBUT.(*)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link
Previous ArticleLapas Makassar Laksanakan Program Sapa Pagi Kepada WBP
Next Article kepala lembaga permasyarakat kelas 1 Makassar jadikan jalan sehat sebagai kegiatan rutin untuk para staff
Kilas News
  • Website

Related Posts

NASIONAL

Kerja Bakti Tempat Ibadah Sambut Bulan Suci Ramadan, Wujud Kepedulian Sosial dan Pembinaan Positif

Februari 16, 2026
NASIONAL

Sidak Gabungan Lapas Kelas IIB Maros dan Kanwil Ditjenpas Sulsel Perkuat Pengawasan dan Deteksi Dini

Februari 12, 2026
NASIONAL

DPM-PTSP Makassar Raih Predikat WBK dari KemenPAN-RB, Torehkan Sejarah Baru Pelayanan Publik

Februari 12, 2026
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

2 Rekomendasi Kampus Jurusan Desain Komunikasi Visual di Jogja, Bakat dan Kreativitas Kamu Tuangkan di Sini!

Mei 27, 20241,119 Views

11 Rekomendasi Kolam Renang Hotel di Jogja yang Dibuka untuk Umum, Spot Kece yang Wajib Dikunjungi

April 29, 20241,100 Views

Kuliner Sidoarjo 24 Jam: Rekomendasi Tempat Makan Non-Stop Favorit

September 26, 2024508 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Most Popular

2 Rekomendasi Kampus Jurusan Desain Komunikasi Visual di Jogja, Bakat dan Kreativitas Kamu Tuangkan di Sini!

Mei 27, 20241,119 Views

11 Rekomendasi Kolam Renang Hotel di Jogja yang Dibuka untuk Umum, Spot Kece yang Wajib Dikunjungi

April 29, 20241,100 Views

Kuliner Sidoarjo 24 Jam: Rekomendasi Tempat Makan Non-Stop Favorit

September 26, 2024508 Views
Our Picks

Bupati Lutra Andi Abdullah Rahim Lantik Pejabat Eselon II, Ini Nama dan Posisi Barunya

Februari 18, 2026

Malangke berhasil dapat kan Gelar Juara Umum MTQ XIV Tingkat Kabupaten Luwu Utara

Februari 18, 2026

Bupati hadiri , Lembaga Adat La Patiware Laksanakan Acara Ritual Adat Tahunan “Maggawe Samampa”

Februari 18, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • PEDOMAN SIBER
  • REDAKSI Kilas News
  • Kilas News | Media Informasi Terkini
© 2026 KILAS NEWS by WEBPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.