
Pangkep, 8 September 2025 – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek pekerjaan pembangunan Puskesmas di Kota Pangkep, Sulawesi Selatan, yang dibiayai melalui anggaran tahun 2024. Temuan ini tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menganggarkan Belanja Modal Gedung dan Bangunan dan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan
Jaringan (JIJ) TA 2024 masing-masing sebesar Rp102.420.248.244,00 dan Rp71.557.435.386,00, dan direalisasikan masing-masing sebesar
Rp99.027.835.883,00 dan Rp70.691.907.253,00 atau 96,69% dan 98,79% dalam LRA untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas pertanggungjawaban realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan dan Belanja Modal JIJ pada empat SKPD menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume sebesar Rp983.234.986,31 pada
16 paket pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp574.200.301,39, potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp152.790.504,74, dan perbaikan pekerjaan sebesar Rp256.244.180,18,
Salah satunya, Dinas Kesehatan merealisasikan Pekerjaan Rehabilitas Berat Pembangunan Gedung Puskesmas Pangkajene (DAK FISIK 2024) yang dilaksanakan oleh CV AM berdasarkan Surat perjanjian Kerja Nomor 01/S.Perjanjian/Tender_Kons/PPK /Dinkes/V/2024 Tanggal 22 Mei 2024 sebesar Rp6.899.337.000,00. Masa pelaksanaan selama 210 hari kalender terhitung sejak tanggal SPMK Nomor 02/SPMK/ TENDER_KONS/PPK/DINKES/V/2024 tanggal 3 Juni 2024.
Pekerjaan tersebut telah terbayarkan sebesar Rp6.899.337.000,00 atau 100% berdasarkan SP2D terakhir dengan Nomor 73.10/04.0/ 002823/LS/ 1.02.0.00.0.00.02.0000/PPR2/12/2024 tanggal 30 Desember 2024.
Hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 19 April 2025 menunjukkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp206.612.396,90,
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pangkep Herlina mengatakan Untuk saat ini dalam proses pemenuhan tindak lanjut. Rekanan yang bersangkutan membuat surat pernyataan akan pengembalikan dana paling lambat akhir Oktober.
Ia juga menyampaikan Diawal temuan sudah ada yang dikembalikan, rekanan memohon agar di beri waktu untuk bertahap pengembaliannya, Dan kami sudah menyerahkan masalah ini untuk ditindak lanjuti oleh inspektorat. Apabil ada temuan maka inspektorat yang mengambil alih masalah tersebut. Ucap Herlina melalui pesan Whatsap.


