Jakarta, 22 September 2024 – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Dhahana Putra, menegaskan pentingnya perlindungan data pribadi sebagai bagian yang tak terpisahkan dari hak asasi manusia. Hal ini disampaikan Dhahana dalam sebuah pernyataan terkait upaya pemerintah melindungi data pribadi masyarakat, salah satunya melalui pengesahan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Pengesahan regulasi ini merupakan tonggak penting bagi perlindungan privasi masyarakat Indonesia. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada implementasi di lapangan yang perlu terus dipantau dan dievaluasi,” ujar Dhahana.
Seiring dengan perkembangan teknologi, tantangan dalam melindungi data pribadi semakin kompleks. Dhahana mencatat bahwa banyak kasus kebocoran data pribadi yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, sehingga diperlukan langkah serius untuk menangani masalah ini.
Selain itu, Ditjen HAM telah melakukan uji fungsi Indeks HAM bersama Lembaga Demografi FEB UI pada 2023. Temuan menunjukkan perlunya perbaikan dalam perlindungan hak atas privasi masyarakat. Salah satu langkah konkrit yang diambil adalah pengukuran implementasi prinsip-prinsip HAM melalui indeks HAM, yang akan mengukur hak sipil, politik, serta hak sosial ekonomi dan budaya.
“Indeks HAM tidak hanya memantau pelaksanaan kebijakan, tapi juga memberikan gambaran dampak kebijakan pemerintah terhadap kehidupan sehari-hari warga negara,” jelas Dhahana. Rencananya, pengukuran awal indeks HAM akan dilaksanakan pada tahun 2024 untuk memastikan perlindungan hak privasi semakin terjamin di masa mendatang.[*]
Leave a Reply