Close Menu
Kilas NewsKilas News
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
    • METRO
    • INFO DESA
  • ADVERTORIAL
    • OLAHRAGA
    • BUDAYA
    • PEMERINTAHAN
    • TNI-POLRI

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Potensi Kerugian Negara Kegiatan Layanan Konektivitas Angkutan Keperintisan Trayek R-55 T.A 2025, Aktivis Anti korupsi Desak APH Periksa KPA/PPK KSOP Kendari

November 8, 2026

Lapas Maros dan Pemkab Maros Tandatangani Perjanjian Kerja Sama, Perkuat Program SAPA LANSIA PAS

November 6, 2026

SAMBUT HARI BHAKTI KEMENIMIPAS KE-2, LAPAS MAKASSAR GELAR KERJA BAKTI DAN BERSIHKAN LINGKUNGAN KANTOR

November 6, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Technology
  • Gaming
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Kilas NewsKilas News
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
    • METRO
    • INFO DESA
  • ADVERTORIAL
    • OLAHRAGA
    • BUDAYA
    • PEMERINTAHAN
    • TNI-POLRI
Subscribe
Kilas NewsKilas News
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
Beranda » Potensi Kerugian Negara Kegiatan Layanan Konektivitas Angkutan Keperintisan Trayek R-55 T.A 2025, Aktivis Anti korupsi Desak APH Periksa KPA/PPK KSOP Kendari
NASIONAL

Potensi Kerugian Negara Kegiatan Layanan Konektivitas Angkutan Keperintisan Trayek R-55 T.A 2025, Aktivis Anti korupsi Desak APH Periksa KPA/PPK KSOP Kendari

Kilas NewsBy Kilas NewsNovember 8, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Pinterest Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Telegram

Kendari 8 November 2026 – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) R.I terkait kelebihan pembayaran
Pada Kegiatan Layanan Konektivitas Angkutan Keperintisan Kode Trayek R-55 Pangkalan Kendari Tahun Anggaran 2025 Satuan Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari menjadi sorotan publik.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mengenai hasil Pemeriksaan Keuangan Kantor KSOP Kelas ll Kendari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Terdapat Kelebihan Realisasi Kelebihan pembayaran Melebihi RAB Trayek R-55 Sebesar Rp. 562.810.416,86 Penyedia Jasa BMP Shiping Company Poltekpel Barombong

Persoalan tersebut kini mendapat perhatian dari Koordinator Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Kaharuddin, yang meminta adanya kejelasan dan transparansi mengenai status penyelesaian temuan tersebut, termasuk apakah nilai kelebihan pembayaran sebesar Ratusan juta telah dikembalikan ke kas negara atau masih dalam proses tindak lanjut.

Kaharuddin juga mempertanyakan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas munculnya kelebihan pembayaran tersebut, termasuk sejauh mana peran Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor KSOP Kelas ll Kendari dalam proses pelaksanaan dan Realisasi pembayaran pekerjaan.

Minta Status Tindak Lanjut Dibuka ke Publik

Koordinator Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Kaharuddin menilai penyelesaian temuan BPK tidak cukup hanya berhenti pada munculnya rekomendasi pemeriksaan. Status tindak lanjut dan bukti penyelesaiannya perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Secara Hukum, Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara mewajibkan pejabat untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK serta memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK. Jawaban atau penjelasan tersebut disampaikan paling lambat 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima.

Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017, yang mengatur bahwa tindak lanjut rekomendasi harus disertai dokumen pendukung. Apabila rekomendasi belum dapat dilaksanakan dalam jangka waktu tersebut, pejabat wajib memberikan alasan yang sah.

Karena itu, Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) meminta pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas ll Kendari menjelaskan secara terbuka status rekomendasi BPK atas temuan Ratusan Juta apakah sudah dikembalikan, apabila memang sudah dilakukan pengembalian Tentunya ada Bukti Penyetoran Ke Kas Negara

Desak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Lakukan Penelusuran

AMAK selanjutnya mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sulawesi Tenggara) untuk melakukan penelusuran apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum dalam proses pengadaan, pembayaran, maupun penggunaan anggaran subsidi angkutan laut tersebut.

Menurut Koordinator AMAK Kaharuddin, aparat penegak hukum perlu memastikan apakah persoalan tersebut semata-mata merupakan kelebihan pembayaran yang harus diselesaikan melalui mekanisme administrasi dan pengembalian kerugian negara, atau terdapat fakta lain yang menunjukkan adanya unsur pidana.

AMAK menegaskan bahwa adanya temuan BPK tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana korupsi. Namun, apabila dalam proses penelusuran ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum dan unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka proses hukum harus dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Aliansi Masyarakat Anti Korupsi meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tidak hanya melihat persoalan dari sisi administratif, tetapi juga menelusuri mekanisme pembayaran, dasar perhitungan kelebihan pembayaran, pihak yang menerima manfaat pembayaran, serta status pengembalian uang negara.

“Yang kami minta sederhana, buka secara terang status temuan BPK tersebut. Apakah seratus Ratus juta lebih itu sudah dikembalikan ke kas negara, siapa yang bertanggung jawab, dan apa langkah tindak lanjut yang telah dilakukan. Jika ditemukan indikasi pidana, kami meminta aparat penegak hukum menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku,” tegas AMAK.

Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas ll Kendari Direktorat Jendral Perhubungan laut Kementerian Perhubungan, BPK RI

Koordinator AMAK menegaskan, pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara harus dilakukan secara transparan dan akuntabel demi memastikan setiap rupiah APBN digunakan sesuai peruntukannya serta tidak merugikan keuangan negara.

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link
Previous ArticleLapas Maros dan Pemkab Maros Tandatangani Perjanjian Kerja Sama, Perkuat Program SAPA LANSIA PAS
Kilas News
  • Website

Related Posts

NASIONAL

Lapas Maros dan Pemkab Maros Tandatangani Perjanjian Kerja Sama, Perkuat Program SAPA LANSIA PAS

November 6, 2026
NASIONAL

Lapas Maros Gelar Aksi Bersih-Bersih Halaman Kantor dalam Rangka Hari Bhakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-2

November 5, 2026
NASIONAL

Pokja Bunda PAUD Makassar Studi Tiru di Bali, Kunjungi PAUD Sai Prema Kumara

November 5, 2026
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

11 Rekomendasi Kolam Renang Hotel di Jogja yang Dibuka untuk Umum, Spot Kece yang Wajib Dikunjungi

April 29, 20241,270 Views

2 Rekomendasi Kampus Jurusan Desain Komunikasi Visual di Jogja, Bakat dan Kreativitas Kamu Tuangkan di Sini!

Mei 27, 20241,227 Views

Kuliner Sidoarjo 24 Jam: Rekomendasi Tempat Makan Non-Stop Favorit

September 26, 2024541 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Most Popular

11 Rekomendasi Kolam Renang Hotel di Jogja yang Dibuka untuk Umum, Spot Kece yang Wajib Dikunjungi

April 29, 20241,270 Views

2 Rekomendasi Kampus Jurusan Desain Komunikasi Visual di Jogja, Bakat dan Kreativitas Kamu Tuangkan di Sini!

Mei 27, 20241,227 Views

Kuliner Sidoarjo 24 Jam: Rekomendasi Tempat Makan Non-Stop Favorit

September 26, 2024541 Views
Our Picks

Potensi Kerugian Negara Kegiatan Layanan Konektivitas Angkutan Keperintisan Trayek R-55 T.A 2025, Aktivis Anti korupsi Desak APH Periksa KPA/PPK KSOP Kendari

November 8, 2026

Lapas Maros dan Pemkab Maros Tandatangani Perjanjian Kerja Sama, Perkuat Program SAPA LANSIA PAS

November 6, 2026

SAMBUT HARI BHAKTI KEMENIMIPAS KE-2, LAPAS MAKASSAR GELAR KERJA BAKTI DAN BERSIHKAN LINGKUNGAN KANTOR

November 6, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • PEDOMAN SIBER
  • REDAKSI Kilas News
  • Kilas News | Media Informasi Terkini
© 2026 KILAS NEWS by WEBPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.