Close Menu
Kilas NewsKilas News
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
    • METRO
    • INFO DESA
  • ADVERTORIAL
    • OLAHRAGA
    • BUDAYA
    • PEMERINTAHAN
    • TNI-POLRI

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kadis Kominfo Makassar Paparkan Inovasi Lontara+ dan Command Center di Forum Kota Cerdas Kemendagri

Oktober 13, 2026

Appi Tekankan Perlindungan Warga Penting di Tengah Kabut Asap, Masker Gratis Jadi Langkah Awal

Oktober 13, 2026

Dugaan Korupsi Subsidi Angkutan Laut R-81, Aktivis Desak Kejaksaan Periksa PPK dan Kepala Kantor UPP Tual

Oktober 13, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Technology
  • Gaming
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Kilas NewsKilas News
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
    • METRO
    • INFO DESA
  • ADVERTORIAL
    • OLAHRAGA
    • BUDAYA
    • PEMERINTAHAN
    • TNI-POLRI
Subscribe
Kilas NewsKilas News
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
Beranda » Sorot Temuan BPK 345 Juta Belum Ditindaklanjuti, PRI Desak Kejati Sulbar periksa PPK Kantor UPP Mamuju
NASIONAL

Sorot Temuan BPK 345 Juta Belum Ditindaklanjuti, PRI Desak Kejati Sulbar periksa PPK Kantor UPP Mamuju

Kilas NewsBy Kilas NewsOktober 2, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Pinterest Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Telegram

MAMUJU – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran senilai Rp345.513.019 pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Mamuju menjadi sorotan publik.

Temuan tersebut berkaitan dengan belanja Subsidi Pengoperasian Angkutan Laut Perintis Trayek R-44 Pangkalan Mamuju Tahun Anggaran 2024, yang bersumber dari APBN dengan nilai pagu sekitar Rp6 miliar. Kegiatan tersebut berada pada Satuan Kerja Kantor UPP Kelas III Mamuju dengan penyedia jasa PT Sinar Saritama Mandiri.

Berdasarkan informasi mengenai hasil pemeriksaan, kelebihan pembayaran tersebut berkaitan dengan gaji Anak Buah Kapal (ABK), makanan dan air tawar ABK, serta biaya perawatan kapal.

Persoalan tersebut kini mendapat perhatian dari PRI, yang meminta adanya kejelasan dan transparansi mengenai status penyelesaian temuan tersebut, termasuk apakah nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp345.513.019 telah dikembalikan ke kas negara atau masih dalam proses tindak lanjut.

PRI juga mempertanyakan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas munculnya kelebihan pembayaran tersebut, termasuk sejauh mana peran Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun pihak penyedia jasa dalam proses pelaksanaan dan pembayaran pekerjaan.

Minta Status Tindak Lanjut Dibuka ke Publik

PRI menilai penyelesaian temuan BPK tidak cukup hanya berhenti pada munculnya rekomendasi pemeriksaan. Status tindak lanjut dan bukti penyelesaiannya perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Secara hukum, Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 mewajibkan pejabat untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK serta memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK. Jawaban atau penjelasan tersebut disampaikan paling lambat 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima.

Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017, yang mengatur bahwa tindak lanjut rekomendasi harus disertai dokumen pendukung. Apabila rekomendasi belum dapat dilaksanakan dalam jangka waktu tersebut, pejabat wajib memberikan alasan yang sah.

Karena itu, PRI meminta pihak UPP Kelas III Mamuju dan instansi terkait menjelaskan secara terbuka status rekomendasi BPK atas temuan Rp345.513.019, termasuk jumlah yang telah dikembalikan apabila memang sudah dilakukan pengembalian, dokumen penyetoran, serta langkah penyelesaian yang telah ditempuh.

Desak Kejati Sulbar Lakukan Penelusuran

PRI selanjutnya mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) untuk melakukan penelusuran apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum dalam proses pengadaan, pembayaran, maupun penggunaan anggaran subsidi angkutan laut tersebut.

Menurut PRI, aparat penegak hukum perlu memastikan apakah persoalan tersebut semata-mata merupakan kelebihan pembayaran yang harus diselesaikan melalui mekanisme administrasi dan pengembalian kerugian negara, atau terdapat fakta lain yang menunjukkan adanya unsur pidana.

PRI menegaskan bahwa adanya temuan BPK tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana korupsi. Namun, apabila dalam proses penelusuran ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum dan unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka proses hukum harus dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

BPK sendiri menjelaskan bahwa laporan hasil pemeriksaan memuat antara lain uraian temuan, tanggapan entitas yang diperiksa, serta rekomendasi BPK. Laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan pada prinsipnya terbuka untuk umum, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PRI meminta Kejati Sulbar tidak hanya melihat persoalan dari sisi administratif, tetapi juga menelusuri mekanisme pembayaran, dasar perhitungan kelebihan pembayaran, pihak yang menerima manfaat pembayaran, serta status pengembalian uang negara.

“Yang kami minta sederhana, buka secara terang status temuan BPK tersebut. Apakah Rp.345 juta lebih itu sudah dikembalikan ke kas negara, siapa yang bertanggung jawab, dan apa langkah tindak lanjut yang telah dilakukan. Jika ditemukan indikasi pidana, kami meminta aparat penegak hukum menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku,” tegas PRI.

Publik kini menunggu penjelasan resmi dari UPP Kelas III Mamuju, pihak terkait di Kementerian Perhubungan, BPK, serta Kejati Sulbar mengenai status penyelesaian temuan tersebut.

PRI menegaskan, pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara harus dilakukan secara transparan dan akuntabel demi memastikan setiap rupiah APBN digunakan sesuai peruntukannya serta tidak merugikan keuangan negara.

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link
Previous ArticleSapa Warga Pulau Terluar, Munafri Serahkan Bantuan untuk 143 Nelayan di Lumu-lumu
Next Article Kadis Aulia Arsyad Pimpin Penyerahan Lahan dan MC 0 Pembangunan Sarpras Pertania n di BPP Sudiang
Kilas News
  • Website

Related Posts

NASIONAL

Kadis Kominfo Makassar Paparkan Inovasi Lontara+ dan Command Center di Forum Kota Cerdas Kemendagri

Oktober 13, 2026
NASIONAL

Dugaan Korupsi Subsidi Angkutan Laut R-81, Aktivis Desak Kejaksaan Periksa PPK dan Kepala Kantor UPP Tual

Oktober 13, 2026
NASIONAL

Bawa Makassar ke Panggung Dunia, Appi Gaungkan Makassar Creative Hub untuk Masa Depan Generasi Muda

Oktober 13, 2026
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

11 Rekomendasi Kolam Renang Hotel di Jogja yang Dibuka untuk Umum, Spot Kece yang Wajib Dikunjungi

April 29, 20241,236 Views

2 Rekomendasi Kampus Jurusan Desain Komunikasi Visual di Jogja, Bakat dan Kreativitas Kamu Tuangkan di Sini!

Mei 27, 20241,219 Views

Kuliner Sidoarjo 24 Jam: Rekomendasi Tempat Makan Non-Stop Favorit

September 26, 2024538 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Most Popular

11 Rekomendasi Kolam Renang Hotel di Jogja yang Dibuka untuk Umum, Spot Kece yang Wajib Dikunjungi

April 29, 20241,236 Views

2 Rekomendasi Kampus Jurusan Desain Komunikasi Visual di Jogja, Bakat dan Kreativitas Kamu Tuangkan di Sini!

Mei 27, 20241,219 Views

Kuliner Sidoarjo 24 Jam: Rekomendasi Tempat Makan Non-Stop Favorit

September 26, 2024538 Views
Our Picks

Kadis Kominfo Makassar Paparkan Inovasi Lontara+ dan Command Center di Forum Kota Cerdas Kemendagri

Oktober 13, 2026

Appi Tekankan Perlindungan Warga Penting di Tengah Kabut Asap, Masker Gratis Jadi Langkah Awal

Oktober 13, 2026

Dugaan Korupsi Subsidi Angkutan Laut R-81, Aktivis Desak Kejaksaan Periksa PPK dan Kepala Kantor UPP Tual

Oktober 13, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • PEDOMAN SIBER
  • REDAKSI Kilas News
  • Kilas News | Media Informasi Terkini
© 2026 KILAS NEWS by WEBPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.