
MAMUJU – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran senilai Rp345.513.019 pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Mamuju menjadi sorotan publik.
Temuan tersebut berkaitan dengan belanja Subsidi Pengoperasian Angkutan Laut Perintis Trayek R-44 Pangkalan Mamuju Tahun Anggaran 2024, yang bersumber dari APBN dengan nilai pagu sekitar Rp6 miliar. Kegiatan tersebut berada pada Satuan Kerja Kantor UPP Kelas III Mamuju dengan penyedia jasa PT Sinar Saritama Mandiri.
Berdasarkan informasi mengenai hasil pemeriksaan, kelebihan pembayaran tersebut berkaitan dengan gaji Anak Buah Kapal (ABK), makanan dan air tawar ABK, serta biaya perawatan kapal.
Persoalan tersebut kini mendapat perhatian dari PRI, yang meminta adanya kejelasan dan transparansi mengenai status penyelesaian temuan tersebut, termasuk apakah nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp345.513.019 telah dikembalikan ke kas negara atau masih dalam proses tindak lanjut.
PRI juga mempertanyakan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas munculnya kelebihan pembayaran tersebut, termasuk sejauh mana peran Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun pihak penyedia jasa dalam proses pelaksanaan dan pembayaran pekerjaan.
Minta Status Tindak Lanjut Dibuka ke Publik
PRI menilai penyelesaian temuan BPK tidak cukup hanya berhenti pada munculnya rekomendasi pemeriksaan. Status tindak lanjut dan bukti penyelesaiannya perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Secara hukum, Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 mewajibkan pejabat untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK serta memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK. Jawaban atau penjelasan tersebut disampaikan paling lambat 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima.
Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017, yang mengatur bahwa tindak lanjut rekomendasi harus disertai dokumen pendukung. Apabila rekomendasi belum dapat dilaksanakan dalam jangka waktu tersebut, pejabat wajib memberikan alasan yang sah.
Karena itu, PRI meminta pihak UPP Kelas III Mamuju dan instansi terkait menjelaskan secara terbuka status rekomendasi BPK atas temuan Rp345.513.019, termasuk jumlah yang telah dikembalikan apabila memang sudah dilakukan pengembalian, dokumen penyetoran, serta langkah penyelesaian yang telah ditempuh.
Desak Kejati Sulbar Lakukan Penelusuran
PRI selanjutnya mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) untuk melakukan penelusuran apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum dalam proses pengadaan, pembayaran, maupun penggunaan anggaran subsidi angkutan laut tersebut.
Menurut PRI, aparat penegak hukum perlu memastikan apakah persoalan tersebut semata-mata merupakan kelebihan pembayaran yang harus diselesaikan melalui mekanisme administrasi dan pengembalian kerugian negara, atau terdapat fakta lain yang menunjukkan adanya unsur pidana.
PRI menegaskan bahwa adanya temuan BPK tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana korupsi. Namun, apabila dalam proses penelusuran ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum dan unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka proses hukum harus dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
BPK sendiri menjelaskan bahwa laporan hasil pemeriksaan memuat antara lain uraian temuan, tanggapan entitas yang diperiksa, serta rekomendasi BPK. Laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan pada prinsipnya terbuka untuk umum, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PRI meminta Kejati Sulbar tidak hanya melihat persoalan dari sisi administratif, tetapi juga menelusuri mekanisme pembayaran, dasar perhitungan kelebihan pembayaran, pihak yang menerima manfaat pembayaran, serta status pengembalian uang negara.
“Yang kami minta sederhana, buka secara terang status temuan BPK tersebut. Apakah Rp.345 juta lebih itu sudah dikembalikan ke kas negara, siapa yang bertanggung jawab, dan apa langkah tindak lanjut yang telah dilakukan. Jika ditemukan indikasi pidana, kami meminta aparat penegak hukum menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku,” tegas PRI.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari UPP Kelas III Mamuju, pihak terkait di Kementerian Perhubungan, BPK, serta Kejati Sulbar mengenai status penyelesaian temuan tersebut.
PRI menegaskan, pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara harus dilakukan secara transparan dan akuntabel demi memastikan setiap rupiah APBN digunakan sesuai peruntukannya serta tidak merugikan keuangan negara.


