Makassar, Kamis 12 Maret 2025 — Massa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi menggelar aksi demonstrasi di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di UPT SMA Negeri 2 Gowa Tahun Anggaran 2025.
Dalam aksi tersebut, massa menyoroti dugaan penyimpangan pada proses pencairan Dana BOS, yakni pencairan tahap I sebesar Rp931.500.000 dan pencairan tahap II sebesar Rp76.000.000 yang diduga tidak dikelola secara transparan dan akuntabel sebagaimana mestinya. Dana BOS yang bersumber dari anggaran negara seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan operasional sekolah dan peningkatan kualitas pendidikan, namun berdasarkan informasi dan temuan yang dihimpun Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam penggunaannya.
Koordinator Lapangan, Kaharuddin, dalam orasinya menegaskan bahwa pihaknya meminta adanya keterbukaan informasi terkait pengelolaan dana tersebut serta mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan UPT SMA Negeri 2 Gowa.
Dalam aksi tersebut, massa aksi diterima oleh perwakilan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan untuk menyampaikan aspirasi mereka. Dalam pertemuan tersebut, pihak perwakilan Dinas Pendidikan menyatakan akan segera turun langsung ke sekolah yang dimaksud untuk melakukan pengecekan dan menuntaskan persoalan yang terjadi, serta mengakui bahwa memang terdapat sejumlah persoalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut di sekolah tersebut.
Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi menilai bahwa jika dugaan penyalahgunaan dana BOS tersebut terbukti, maka hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.
Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi menuntut Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS di UPT SMA Negeri 2 Gowa serta mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan agar segera melakukan penyelidikan dan memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran tersebut, serta apabila ditemukan adanya unsur penyalahgunaan atau korupsi maka pihak yang terlibat harus segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku demi menjaga transparansi dan integritas pengelolaan anggaran pendidikan.(*)


