
Gowa – Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Gowa yang terdiri dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) melakukan pengecekan terhadap sebuah bangunan di Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, yang sebelumnya diduga beralih fungsi menjadi gudang.
Pengecekan tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin pemerintah daerah untuk memastikan kesesuaian peruntukan bangunan dengan izin yang dimiliki, sekaligus menegakkan aturan tata ruang dan administrasi perizinan.
Dalam kegiatan itu, petugas melakukan peninjauan langsung ke lokasi serta memeriksa dokumen legalitas bangunan. Pemeriksaan juga dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi yang beredar terkait dugaan perubahan fungsi bangunan.
Pemilik bangunan, Daeng Sila, menjelaskan bahwa bangunan tersebut merupakan bangunan lama yang dibelinya untuk dijadikan rumah toko (ruko). Ia mengakui dokumen perizinan perlu dicek kembali, mengingat bangunan tersebut sudah ada sebelum dirinya melakukan pembelian.
“Ini bangunan lama yang saya beli untuk dijadikan ruko. Soal izin memang perlu dicek kembali,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil konfirmasi dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, dipastikan bahwa tidak ditemukan adanya pelanggaran. Seluruh dokumen perizinan dinyatakan lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tim gabungan menegaskan bahwa kegiatan pengecekan serupa akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Gowa dalam menjaga ketertiban tata ruang serta menciptakan iklim usaha yang tertib dan sesuai regulasi di wilayahnya.


