
GOWA, 24 Agustus 2026 — Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi Sulawesi Selatan (KOMAKS) menggelar aksi unjuk rasa damai di Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Gowa, Senin (24/8/2026). Aksi yang melibatkan sekitar 30 orang peserta tersebut dipimpin oleh Kamaruddin selaku Koordinator Lapangan dengan membawa bendera, petaka, dan perangkat pengeras suara.
Dalam aksi tersebut, massa menyoroti pembangunan Perumahan Hamus Resident di Desa Bontomanai, Kecamatan Barombong, serta Mappasomba Resident di Bontobila, Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa. Massa menduga kedua proyek perumahan tersebut telah melakukan aktivitas pembangunan dalam skala besar meskipun status perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi persoalan yang dipertanyakan.
Saat aksi berlangsung, massa diterima oleh Kabid Perumahan Dinas Perkimtan Tauhid, S.Hut., M.Si., yang mewakili Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Gowa. Di hadapan massa aksi, Tauhid menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang disampaikan kepada peserta aksi, Hamus Resident disebut belum pernah memberikan laporan terkait pembangunan perumahan kepada dinas terkait, termasuk belum memperoleh izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sementara itu, untuk Mappasomba Resident, Tauhid menyampaikan bahwa perizinan PBG disebut masih berada dalam proses penerbitan.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan utama KOMAKS karena, menurut massa aksi, pembangunan fisik pada kedua kawasan perumahan tersebut telah berlangsung dan dilakukan secara besar-besaran. Massa mempertanyakan bagaimana aktivitas pembangunan dapat berjalan sementara status administrasi dan perizinannya, sebagaimana disampaikan perwakilan dinas kepada massa, belum seluruhnya dinyatakan selesai atau diterbitkan.
Komaks menilai persoalan ini perlu ditindaklanjuti secara serius oleh Pemerintah Kabupaten Gowa dan instansi yang berwenang. Massa meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas pembangunan, status PBG, serta seluruh persyaratan administratif yang wajib dipenuhi oleh pengembang. Apabila hasil pemeriksaan resmi menemukan adanya pelanggaran, Komaks mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Koordinator Lapangan Komaks, Kamaruddin, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial terhadap aktivitas pembangunan di Kabupaten Gowa. Ia meminta pemerintah tidak membiarkan pembangunan terus berlangsung apabila terdapat persyaratan dan prosedur yang belum dipenuhi. Menurutnya, setiap pengembang harus tunduk pada aturan yang sama dan tidak boleh memulai atau melanjutkan pembangunan dengan mengabaikan mekanisme perizinan yang berlaku.
Komaks juga mendesak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Gowa untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai status kedua proyek perumahan tersebut serta langkah pengawasan dan penindakan yang akan dilakukan. Massa menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan resmi dan tindakan dari instansi yang memiliki kewenangan.
Kaharuddin menekankan bahwa seluruh dugaan pelanggaran perizinan tersebut tetap memerlukan pemeriksaan dan verifikasi resmi oleh instansi berwenang. Pihak pengembang Hamus Resident dan Mappasomba Resident serta pihak-pihak terkait lainnya memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan atas informasi maupun dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut.(*)


