
MAKASSAR — Dalam rangka mewujudkan tata kelola kearsipan yang tertib, efektif, dan akuntabel, telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip Inaktif Lingkup Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (Ditjen PDASRH) Kementerian Kehutanan.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala BPDAS Jeneberang Saddang, Abdul Azis, S.Hut., M.Sc., bersama Kasubbag Tata Usaha dan Arsiparis BPDAS Jeneberang Saddang.
Keikutsertaan jajaran BPDAS Jeneberang Saddang menjadi bagian dari komitmen dalam mendukung tertib administrasi serta memastikan pengelolaan arsip dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prinsip kearsipan yang berlaku.
Pemusnahan arsip inaktif merupakan salah satu tahapan penting dalam pengelolaan kearsipan untuk memastikan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna dan telah memenuhi ketentuan retensi dapat ditangani secara tepat dan bertanggung jawab.
Melalui kegiatan tersebut, pengelolaan arsip di lingkungan Ditjen PDASRH, khususnya pada BPDAS Jeneberang Saddang, diharapkan semakin tertib, sistematis, efektif, dan akuntabel.
Selain mendukung efisiensi pengelolaan dokumen, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik melalui administrasi yang transparan dan sesuai ketentuan.
Kepala BPDAS Jeneberang Saddang Abdul Azis, S.Hut., M.Sc. menegaskan pentingnya pengelolaan arsip sebagai bagian dari penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang profesional dan bertanggung jawab.


