MAMASA – Satuan Narkotika Polres Mamasa berhasil meringkus dua pelaku asal kabupaten Pinrang Provinsi Sulsel yang hendak bertransaksi Narkotika Jenis Sabu di Wilayah Hukum Polres Mamasa. Rabu (8/2/2023).
Kasat Narkoba Polres Mamasa Ipda Steven dalam keterangannya mengatakan, Kedua pelaku yang diamankan yakni Masnur (29) dan Muhammad Nasir (51) keduanya warga Jl. Kemuning, RT/RW. 003/003, Kel. Penrang, Kec. Watang Sawitto, Kab.Pinrang, Prov. Sulsel.
“Dari tangan para tersangka polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) buah sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipet kaca (pireks) dan 1 (satu) buah plastik berwarna putih,”Ujarnya.
Masih Kata Ipda Steven, penangkapan keduanya ini berawal diperoleh informasi dari informan bahwa akan terdapat adanya proses transaksi Narkotika jenis sabu di sekitaran Kota Mamasa, Kab. Mamasa, yang mana informan telah memastikan bahwa terduga yang akan melakukan transaksi tersebut akan datang ke Kabupaten Mamasa.
“Selain barang bukti sabu juga 1 (satu) buah bungkusan rokok merek Gudang Garam Surya, 1 (satu) helai plastik bening, 1 (satu) helai kertas aluminium foil dan 1 (satu) unit handphone merek OPPO A54, Model CPH2239,”Ujarnya.
Adapun Masing-masing tersangka di kenakan pasal yang berbeda dimana Tersangka Masnur dikenakan Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a), Sementara Muhammad Nasir Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1).
*/red