
Makassar – (24/11/2025) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali mengungkap temuan penggunaan anggaran yang dinilai tidak sesuai ketentuan dalam Laporan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2024. Salah satu poin sorotan yaitu terkait pembayaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Anggota DPRD yang mencapai Rp2.470.871.478,20.
LRA Pemkot Makassar TA 2024 untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2024 dan 2023 menyajikan anggaran dan realisasi Belanja Pegawai masing-masing sebesar Rp1.626.139.161.392,00 dan Rp1.495.540.330.391,26 atau 91,97%, serta realisasi tahun 2023 sebesar Rp1.253.282.428.095,60. Realisasi Belanja Pegawai tahun 2024 tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp242.257.902.295,66 atau 19,33% dibandingkan realisasi tahun 2023. CaLK nomor 7.5.1.2.1.1 menjelaskan bahwa Belanja Pegawai untuk tahun 2024 tersebut di antaranya Gaji dan Tunjangan DPRD yang dianggarkan sebesar Rp35.806.180.800,00 dan terealisasi sebesar Rp33.757.074.035,00 atau 94,28%. Komponen Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD di antaranya terdiri atas Belanja Tunjangan Transportasi dan Belanja Tunjangan Perumahan yang terealisasi masing-masing sebesar Rp9.730.000.000,00 dan Rp10.008.350.000,00.
Pada tahun 2024, BPK telah melakukan pemeriksaan atas LKPD Kota Makassar TA 2023 yang telah dituangkan dalam LHP Nomor 26.B/LHP/XIX.MKS/05/2024 tanggal 13 Mei 2024. Berdasarkan hasil laporan tersebut terdapat permasalahan terkait kelebihan pembayaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi DPRD. Atas permasalahan tersebut, Pemkot Makassar belum menyelesaikan tindak lanjut terkait revisi Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD sampai dengan pemeriksaan berakhir.
Besaran tunjangan perumahan dan transportasi harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, serta standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka penentuan harga pasar sewa rumah dan transportasi di wilayah Kota Makassar, Sekretaris DPRD menggunakan jasa penilai publik pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) RABR dan Rekan. Harga pasar sewa rumah dan kendaraan hasil apraisal KJPP tersebut, seharusnya dijadikan acuan dalam menetapkan besaran masing-masing tunjangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen realisasi pembayaran gaji dan tunjangan DPRD, diketahui bahwa terdapat penggunaan komponen tambahan yang digunakan sebagai acuan harga sewa pasar atas rumah dan harga
sewa mobil berdasarkan Laporan Apraisal yang diterbitkan oleh KJPP RABR dan Rekan Nomor 008/LPRMKS/RAB-DP/MKS/XII/2021 tanggal 22 Desember 2021. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen pembayaran gaji dan tunjangan DPRD menunjukkan permasalahan sebagai berikut.
a. Kelebihan pembayaran tunjangan perumahan DPRD sebesar Rp438.691.478,20
Besaran tunjangan perumahan DPRD ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah antara lain mengatur:
1) pemerintah daerah menyiapkan rumah negara dan perlengkapan bagi pimpinan dan Anggota DPRD melalui APBD;
2) dalam hal pemerintah daerah belum dapat menyiapkan rumah negara dan perlengkapannya, Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan tunjangan perumahan setiap bulan sesuai dengan hasil penetapan tim apraisal, dengan ketentuan:
a) Pimpinan DPRD, sebesar Rp18.350.000,00 (delapan belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah); dan
b) Anggota DPRD, sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
Penetapan nilai tunjangan sewa tersebut berdasarkan laporan apraisal menggunakan harga sewa rumah tinggal (tipe 150/300 m2) sebesar Rp18.397.500,00. Nilai tersebut lebih besar dibandingkan ketentuan.
Berdasarkan dokumen pembayaran tunjangan perumahan DPRD periode 2019-2024, diketahui sebanyak empat pimpinan DPRD tidak diberikan tunjangan perumahan karena telah mendapatkan fasilitas rumah dinas. Sedangkan sebanyak 46 Anggota DPRD tidak mendapatkan fasilitas rumah dinas sehingga diberikan tunjangan perumahan sampai dengan berakhirnya masa jabatan pada bulan September 2024 masing-masing sebesar Rp18.000.000,00. Khusus Oktober 2024, terdapat peralihan anggota DPRD terpilih periode 2024-2029. Pada masa peralihan tersebut tunjangan perumahan diberikan kepada 50 anggota DPRD terpilih dikarenakan belum ada pelantikan Pimpinan dan Wakil Pimpinan DPRD.
Pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa tunjangan perumahan yang diberikan kepada anggota DPRD tersebut termasuk sewa mebel.
Berdasarkan hasil perhitungan ulang pembayaran tunjangan diketahui terdapat kelebihan pembayaran atas komponen sewa mebel sebesar Rp438.691.478,20.
b. Kelebihan pembayaran tunjangan transportasi DPRD sebesar Rp2.032.180.000,00
Besaran tunjangan transportasi DPRD ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah antara lain mengatur:
1) setiap Anggota DPRD mendapat tunjangan transportasi; dan
2) tunjangan transportasi diberikan setiap bulan dengan besaran sesuai dengan hasil penetapan tim apraisal, sebesar Rp17.500.000,00.
Berdasarkan laporan KJPP tersebut diketahui KJPP melakukan kajian harga sewa kendaraan berupa mobil Innova 2.0 model 1998 cc dengan mengambil sampel mobil keluaran tahun 2021, 2019 dan 2018. Harga sewa tertinggi adalah mobil keluaran tahun 2021 sebesar Rp13.200.000,00 per bulan, mobil tersebut merupakan mobil keluaran terbaru pada saat dilakukan kajian. Namun pada Bab V (Kesimpulan) laporan tersebut, KJPP menyajikan harga sewa kendaraan mobil Innova
2.0 sebesar Rp17.927.910,00
Hasil konfirmasi ke KJPP terkait sewa mobil diketahui bahwa kenaikan perhitungan harga sewa tersebut karena adanya dana yang
dipersiapkan untuk biaya perawatan kejadian tidak terduga/accident yang tidak ditanggung asuransi atau pemilik kendaraan.
Pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa tunjangan transportasi yang diberikan kepada anggota DPRD tersebut termasuk biaya perawatan. Berdasarkan hasil perhitungan ulang pembayaran tunjangan diketahui terdapat kelebihan pembayaran atas komponen biaya perawatan sebesar Rp2.032.180.000,00.
Menanggapi hal tersebut Aliansi Rakyat Mandiri dan Berdaulat (ARMADA) Syarifuddin menilai, temuan tersebut membuktikan masih lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan anggaran di lingkungan legislatif. Menurut mereka, DPRD sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan justru terindikasi menikmati tunjangan yang tidak sesuai aturan.
“Ini ironis. DPRD berfungsi mengawasi penggunaan anggaran, tetapi justru tunjangan yang mereka terima sendiri bermasalah. Temuan BPK ini jangan dibiarkan begitu saja,” tegas Syarifuddin aktivis,
Syarifuddin mendesak pemerintah daerah dan Sekretariat DPRD segera menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk melakukan penagihan dan penyetoran kelebihan pembayaran ke kas daerah. Menurut mereka, jika tidak diselesaikan secara transparan, kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif akan semakin merosot.
“Kita ingin kejelasan. Berapa yang dikembalikan? Siapa yang menerima kelebihan tunjangan? Publik berhak mengetahui. Jangan sampai hanya formalitas laporan tanpa tindakan,” tambahnya.
Selain menuntut pengembalian kelebihan pembayaran, ia juga meminta aparat penegak hukum ikut mengawasi proses tindak lanjut temuan tersebut. Jika terdapat unsur pelanggaran hukum atau kesengajaan, mereka menilai penanganan harus naik pada tahap penyelidikan.
Syarifuddin menilai penyelesaian permasalahan ini penting bukan hanya soal pengembalian uang negara, tetapi juga upaya membangun budaya pemerintahan yang bersih.
“Selama temuan seperti ini tidak ditanggapi secara serius, kasus serupa akan berulang setiap tahun. Publik ingin DPRD menunjukkan keteladanan, bukan justru menjadi contoh buruk dalam pengelolaan anggaran,” tutupnya.
Sementara itu media ini melakukan surat Konfirmasi kepada Kepala Sekretaris DPRD Kota Makassar belum memberikan tanggapan hingga berita ini di terbitkan.
Tim Media


