
Makassar — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini terkait pembangunan UPT Laboratorium dan Pelayanan Kesehatan Daerah yang tercatat mengalami kelebihan pembayaran sebesar Rp424.192.079,86 berdasarkan hasil audit keuangan tahun 2024.
Diketahui Pekerjaan struktur balok dan kolom pada paket pekerjaan Rehabilitasi Gedung Laboratorium dan Pelayanan Kesehatan Daerah Tidak Sesuai Kontrak
Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Laboratorium dilaksanakan oleh CV BIPT berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 440.13/1072/Diskes tanggal
29 Juli 2024. Berdasarkan RAB dan Back Up Data, balok dan kolom termasuk dalam ruang lingkup pekerjaan struktur paket pekerjaan Rehabilitasi Gedung Laboratorium dan Pelayanan Kesehatan Daerah. Hasil pemeriksaan fisik di lapangan bersama PPK, PPTK, Inspektorat, dan pihak penyedia tanggal 15 Maret 2025 ditemukan besi pada struktur balok dan kolom lantai 3 atau elevasi +4,40 m s.d. +8,40 m yang terekspose dan berkarat.
Setelah pemeriksaan fisik tersebut, dilakukan pengujian kualitas beton menggunakan metode Ultrasonic Pulse Velocity Test (UPVT) oleh
Departemen Teknik Sipil Universitas Hasanuddin. Berdasarkan Laporan Assessment Rehabilitasi Gedung Laboratorium Provinsi
Sulawesi Selatan Departemen Teknik Sipil Universitas Hasanuddin diketahui kesimpulan sebagai berikut.
A. Pengamatan visual menunjukkan bahwa elemen struktur seperti balok, kolom, dan pelat secara umum berada dalam kondisi baik. Tidak ditemukan retakan signifikan maupun kerusakan yang dapat memengaruhi stabilitas struktur. Namun, pada beberapa balok teridentifikasi adanya tulangan yang terekspos akibat tidak adanya selimut beton.
B. Hasil pembacaan UPV menunjukkan nilai dengan rata-rata 3678 m/s (3,68 km/s). Berdasarkan hasil pembacaan UPV tersebut
bahwa kondisi beton Gedung Laboratorium Provinsi Sulawesi Selatan berada pada kondisi “bagus”. Hasil pembacaan UPV seimbang pada seluruh elemen struktur kolom, balok, dan pelat,
menandakan homogenitas beton yang baik.
Berdasarkan kesimpulan di atas, Departemen Teknik Sipil Universitas Hasanuddin merekomendasikan agar elemen balok yang terekspos tulangannya agar dilakukan pembersihan tulangan dari karat, pemberian lapisan pelindung antikarat, serta perbaikan selimut beton menggunakan campuran mortar khusus/grouting dalam rangka mencegah akselerasi korosi tulangan akibat paparan udara dan kelembapan.
Atas permasalahan tersebut, CV BIPT selaku penyedia bersedia untuk memperbaiki struktur kolom dan balok sesuai langkah-langkah yang
direkomendasikan oleh Departemen Teknik Sipil Universitas Hasanuddin.
BPK merekomendasikan Kepala UPT Laboratorium dan Pelayanan Kesehatan Daerah untuk menarik kelebihan pembayaran sebesar 424.192.079,86.
Aktivis LSM Pemerhati Transparansi Anggaran, Rezha, menyampaikan bahwa kelebihan pembayaran seperti ini sangat rawan membuka ruang praktik moral hazard dalam proyek pengadaan pemerintah.
“Kelebihan pembayaran ratusan juta rupiah bukan nilai kecil. Pemerintah daerah wajib menjelaskan secara terbuka siapa pihak yang bertanggung jawab dan kapan pengembalian dilakukan. Jangan sampai temuan BPK hanya menjadi laporan yang menguap setiap tahun,” tegasnya.
Ia menambahkan, sektor pelayanan kesehatan merupakan bagian yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, sehingga anggaran pembangunan fasilitas laboratorium harus dipastikan bersih dari penyimpangan dan sepenuhnya tepat sasaran.
Rezha juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan fisik Rehabilitasi Gedung Laboratorium dan Pelayanan Kesehatan Daerah.ucapnya
Jawaban Surat Konfirmasi UPT Laboratorium dan Pelayanan Kesehatan Daerah
Berdasarkan surat bapak tertanggal 22 oktober 2025, tentang permintaan konfirmasi terkait temuan BPK atas pekerjaan rehabilitasi gedung Laboratorium dan Pelayanan Kesehatan daerah Tahun 2024.
Kami sangat berterimakasih atas kepedulian dalam pengawasan dan pemantauan penggunaan keuangan negara.
Berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maka Kami sebagai Pihak penyelenggara Kegiatan Dalam Hal ini UPT LABYANKESDA SUISEL memberikan informasi bahwa Hal tersebut TELAH DITINDAKLANJUTI Oleh Pihal Penyedia (CV. BPIT) dengan Pengembalian metode Bertahap kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Demikian pernyataan tertulis dari kami sebagai Pihak terkait dalam Hal Ini UPT LABYANI


