
KilasNews/MAKASSAR — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk memperhatikan jadwal serta jam operasional pelayanan publik sebelum melakukan kunjungan ke kantor.
Imbauan tersebut disampaikan agar masyarakat dapat mengatur waktu kedatangan dengan baik sehingga proses pengurusan dokumen maupun konsultasi administrasi lingkungan berjalan lebih lancar, nyaman, dan efisien.
Berdasarkan informasi resmi DLH Kota Makassar, jam operasional pelayanan publik ditetapkan sebagai berikut:
– Senin–Kamis: Pukul 08.00–16.00 WITA, dengan waktu istirahat pukul 12.00–13.00 WITA.
– Jumat: Pukul 08.00–16.30 WITA, dengan waktu istirahat pukul 12.00–13.30 WITA.
Selain menginformasikan jam operasional, DLH Kota Makassar juga menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih melalui kampanye “Stop Gratifikasi”. Seluruh pelayanan diberikan secara transparan tanpa pungutan liar maupun imbalan dalam bentuk apa pun.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Dr. Helmy Budiman, mengatakan transparansi dan integritas aparatur menjadi prioritas utama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, DLH Makassar akan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, efisien, akuntabel, dan berintegritas.
“Pengumuman jam operasional ini kami sampaikan agar masyarakat dapat mengatur waktu berkunjung dengan lebih baik. Di saat yang sama, kami tegaskan bahwa DLH Kota Makassar menolak keras segala bentuk gratifikasi maupun imbalan atas pelayanan yang kami berikan. Seluruh layanan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Helmy Budiman.
Melalui imbauan tersebut, DLH Kota Makassar berharap masyarakat dapat mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan sekaligus bersama-sama mendukung terwujudnya pelayanan publik yang bersih, transparan, ramah, dan bebas dari praktik gratifikasi di Kota Makassar.(*)


