
Kupang – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran senilai Kelebihan Rp. 45.837.000,00
Pada Kegiatan Penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis Kode Trayek R-26 Dengan Nomor Kontrak : PL.107/1/2/KSOP.Kpg-2024 Satuan Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas Ill Kupang, menjadi sorotan publik.
Temuan tersebut berkaitan dengan belanja Penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis Kode Trayek R-26 Pangkalan Tual Tahun Anggaran 2024, yang bersumber dari APBN dengan Total Pagu Puluhan miliar. Kegiatan tersebut berada di Satuan Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas Ill Kupang, dengan Perusahaan penyedia jasa PT. SELVI TRANS INDO.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)mengenai hasil pemeriksaan, Terdapat kelebihan pembayaran komponen biaya gaji anak buah kapal (ABK) dan nakhoda .
Persoalan tersebut kini mendapat perhatian dari Koordinator Nusa Tenggara Corruption Watch (NTCW) Irwansyah, yang meminta adanya kejelasan dan transparansi mengenai status penyelesaian temuanr tersebut, termasuk apakah nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp. 45.837.000,00 telah dikembalikan ke kas negara atau masih dalam proses tindak lanjut.
Irwansyah juga mempertanyakan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas munculnya kelebihan pembayaran tersebut, termasuk sejauh mana peran Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun pihak penyedia jasa dalam proses pelaksanaan dan pembayaran pekerjaan.
Minta Status Tindak Lanjut Dibuka ke Publik
Koordinator Nusa Tenggara Corruption Watch (NTCW) Irwansyah menilai penyelesaian temuan BPK tidak cukup hanya berhenti pada munculnya rekomendasi pemeriksaan. Status tindak lanjut dan bukti penyelesaiannya perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Secara hukum, Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara mewajibkan pejabat untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK serta memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK. Jawaban atau penjelasan tersebut disampaikan paling lambat 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima.
Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017, yang mengatur bahwa tindak lanjut rekomendasi harus disertai dokumen pendukung. Apabila rekomendasi belum dapat dilaksanakan dalam jangka waktu tersebut, pejabat wajib memberikan alasan yang sah.
Karena itu, Koordinator Nusa Tenggara Corruption Watch (NCW) meminta pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas Ill Kupang dan instansi terkait menjelaskan secara terbuka status rekomendasi BPK atas temuan Rp. 101.45.837.000,00 termasuk jumlah yang telah dikembalikan apabila memang sudah dilakukan pengembalian, dokumen penyetoran, serta langkah penyelesaian yang telah ditempuh.
Desak Kejati Nusa Tenggara Timur Lakukan Penelusuran
NTCW selanjutnya mendesak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) untuk melakukan penelusuran apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum dalam proses pengadaan, pembayaran, maupun penggunaan anggaran subsidi angkutan laut tersebut.
Menurut Koordinator NTCW Irwansyah, aparat penegak hukum perlu memastikan apakah persoalan tersebut semata-mata merupakan kelebihan pembayaran yang harus diselesaikan melalui mekanisme administrasi dan pengembalian kerugian negara, atau terdapat fakta lain yang menunjukkan adanya unsur pidana.
NTCW menegaskan bahwa adanya temuan BPK tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana korupsi. Namun, apabila dalam proses penelusuran ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum dan unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka proses hukum harus dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
BPK sendiri menjelaskan bahwa laporan hasil pemeriksaan memuat antara lain uraian temuan, tanggapan entitas yang diperiksa, serta rekomendasi BPK. Laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan pada prinsipnya terbuka untuk umum, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nusa Tenggara Corruption Watch meminta Kejati Maluku tidak hanya melihat persoalan dari sisi administratif, tetapi juga menelusuri mekanisme pembayaran, dasar perhitungan kelebihan pembayaran, pihak yang menerima manfaat pembayaran, serta status pengembalian uang negara.
“Yang kami minta sederhana, buka secara terang status temuan BPK tersebut. Apakah 45 juta lebih itu sudah dikembalikan ke kas negara, siapa yang bertanggung jawab, dan apa langkah tindak lanjut yang telah dilakukan. Jika ditemukan indikasi pidana, kami meminta aparat penegak hukum menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku,” tegas NTCW .
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kupang Maumere, pihak terkait di Kementerian Perhubungan, BPK, serta Kejati NTT mengenai status penyelesaian temuan tersebut.
Koordinator NTCW menegaskan, pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara harus dilakukan secara transparan dan akuntabel demi memastikan setiap rupiah APBN digunakan sesuai peruntukannya serta tidak merugikan keuangan negara.


