
Tual – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran senilai Kelebihan Rp.95.500.000,00
Pada Kegiatan Penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis Dengan Nomor Kontrak : PL.107/1/3/UPP.SXK-2023 Satuan Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tual , menjadi sorotan publik.
Temuan tersebut berkaitan dengan belanja Penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis Kode Trayek R-81 Pangkalan Tual Tahun Anggaran 2024, yang bersumber dari APBN dengan Total Pagu Puluhan miliar. Kegiatan tersebut berada di Satuan Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tual ,dengan Perusahaan penyedia jasa PT. Karya Bahari Lines.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)mengenai hasil pemeriksaan, Terdapat kelebihan pembayaran komponen biaya gaji anak buah kapal (ABK) dan nakhoda .
Persoalan tersebut kini mendapat perhatian dari Koordinator Maluku Corruption Watch (NCW) Irwansyah, yang meminta adanya kejelasan dan transparansi mengenai status penyelesaian temuanr tersebut, termasuk apakah nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp. 95.500.000,00 telah dikembalikan ke kas negara atau masih dalam proses tindak lanjut.
Irwansyah juga mempertanyakan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas munculnya kelebihan pembayaran tersebut, termasuk sejauh mana peran Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun pihak penyedia jasa dalam proses pelaksanaan dan pembayaran pekerjaan.
Minta Status Tindak Lanjut Dibuka ke Publik
Koordinator Maluku Corruption Watch (NCW) Irwansyah menilai penyelesaian temuan BPK tidak cukup hanya berhenti pada munculnya rekomendasi pemeriksaan. Status tindak lanjut dan bukti penyelesaiannya perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Secara hukum, Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara mewajibkan pejabat untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK serta memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK. Jawaban atau penjelasan tersebut disampaikan paling lambat 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima.
Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017, yang mengatur bahwa tindak lanjut rekomendasi harus disertai dokumen pendukung. Apabila rekomendasi belum dapat dilaksanakan dalam jangka waktu tersebut, pejabat wajib memberikan alasan yang sah.
Karena itu, Koordinator Maluku Corruption Watch (NCW) meminta pihak Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tual dan instansi terkait menjelaskan secara terbuka status rekomendasi BPK atas temuan Rp. 95.500.000,00 termasuk jumlah yang telah dikembalikan apabila memang sudah dilakukan pengembalian, dokumen penyetoran, serta langkah penyelesaian yang telah ditempuh.
Desak Kejati Maluku Lakukan Penelusuran
MCW selanjutnya mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku (Kejati Maluku) untuk melakukan penelusuran apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum dalam proses pengadaan, pembayaran, maupun penggunaan anggaran subsidi angkutan laut tersebut.
Menurut Koordinator MCW Irwansyah, aparat penegak hukum perlu memastikan apakah persoalan tersebut semata-mata merupakan kelebihan pembayaran yang harus diselesaikan melalui mekanisme administrasi dan pengembalian kerugian negara, atau terdapat fakta lain yang menunjukkan adanya unsur pidana.
NCW menegaskan bahwa adanya temuan BPK tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana korupsi. Namun, apabila dalam proses penelusuran ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum dan unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka proses hukum harus dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
BPK sendiri menjelaskan bahwa laporan hasil pemeriksaan memuat antara lain uraian temuan, tanggapan entitas yang diperiksa, serta rekomendasi BPK. Laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan pada prinsipnya terbuka untuk umum, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maluku Corruption Watch meminta Kejati Maluku tidak hanya melihat persoalan dari sisi administratif, tetapi juga menelusuri mekanisme pembayaran, dasar perhitungan kelebihan pembayaran, pihak yang menerima manfaat pembayaran, serta status pengembalian uang negara.
“Yang kami minta sederhana, buka secara terang status temuan BPK tersebut. Apakah 95 juta lebih itu sudah dikembalikan ke kas negara, siapa yang bertanggung jawab, dan apa langkah tindak lanjut yang telah dilakukan. Jika ditemukan indikasi pidana, kami meminta aparat penegak hukum menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku,” tegas MCW .
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tual , pihak terkait di Kementerian Perhubungan, BPK, serta Kejati NTT mengenai status penyelesaian temuan tersebut.
Koordinator MCW menegaskan, pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara harus dilakukan secara transparan dan akuntabel demi memastikan setiap rupiah APBN digunakan sesuai peruntukannya serta tidak merugikan keuangan negara.


