SORONG, PAPUA BARAT DAYA – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2023 mengungkap adanya persoalan perhitungan dan realisasi pembayaran biaya asuransi kapal pada kegiatan Penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Sorong.
Berdasarkan dokumen LHP BPK Nomor 18.a/LHP/XIV/05/2025 tertanggal 19 Mei 2025 yang menjadi rujukan pemberitaan, terdapat catatan kelebihan pembayaran biaya asuransi kapal yang berkaitan dengan sejumlah paket kegiatan angkutan laut perintis.
Dalam uraian temuan tersebut, disebutkan adanya kesalahan perhitungan dan realisasi biaya asuransi kapal oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada penyedia jasa.
Adapun perusahaan yang disebut dalam pemberitaan tersebut adalah PT Surya Bahtera Maritim dan PT Pelayaran Mandala Sejahtera Abadi.
Rincian nominal yang tercantum dalam naskah sebelumnya meliputi Rp139.313.900,00 dan Rp36.019.186, serta satu nominal untuk PT Pelayaran Mandala Sejahtera Abadi yang tertulis Rp102.401.83,00. Nominal terakhir masih memerlukan pencocokan dengan dokumen LHP asli sebelum dapat dipastikan.
Temuan tersebut dikaitkan dengan penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis pada beberapa kode trayek, yakni R-117, R-118, dan R-113 Tahun Anggaran 2023.
KSOP Sorong Bantah Adanya Temuan
Di sisi lain, Pelaksana Harian KSOP Kelas I Sorong sebagaimana dikutip dalam pemberitaan sebelumnya membantah adanya temuan kelebihan pembayaran di lingkungan instansinya.
Pernyataan tersebut memunculkan perbedaan informasi yang perlu dijelaskan secara terbuka, terutama mengenai substansi hasil pemeriksaan BPK dan status tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan.
Untuk memastikan persoalan ini tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi, pihak KSOP Sorong perlu menjelaskan apakah bantahan tersebut merujuk pada tidak adanya kerugian negara, tidak adanya kewajiban pengembalian, atau tidak adanya temuan pemeriksaan sama sekali.
Sebab, temuan pemeriksaan, kewajiban pengembalian kelebihan pembayaran, dan penetapan kerugian negara merupakan hal yang perlu dibedakan secara cermat.
Aktivis Minta Penjelasan dan Transparansi
Ketua Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi, Kaharuddin, menyoroti perbedaan antara informasi dalam dokumen pemeriksaan BPK dan pernyataan pihak KSOP Sorong.
Menurutnya, apabila dokumen LHP memang mencatat adanya kelebihan pembayaran, instansi terkait perlu memberikan penjelasan berdasarkan dokumen resmi, termasuk perkembangan tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan.
Ia juga meminta agar proses pengawasan terhadap pembayaran biaya asuransi kapal dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kaharuddin menilai kejelasan mengenai proses perhitungan, realisasi pembayaran, serta pertanggungjawaban pejabat terkait penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara.
APH Diminta Menelaah Jika Ditemukan Indikasi Pidana
Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi juga meminta aparat penegak hukum melakukan penelaahan apabila terdapat indikasi tindak pidana dalam proses pembayaran biaya asuransi kapal tersebut.
Penelusuran dapat mencakup dasar perhitungan premi asuransi, dokumen polis, nilai pertanggungan, tagihan penyedia jasa, proses verifikasi PPK, hingga realisasi pembayaran.
Namun demikian, adanya temuan kelebihan pembayaran dalam LHP BPK tidak serta-merta membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi. Penilaian terhadap unsur pidana tetap harus didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
BPK dan KSOP Diharapkan Memberikan Penjelasan
Publik kini membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai substansi temuan BPK tersebut, termasuk nilai pasti kelebihan pembayaran, pihak yang bertanggung jawab, serta status penyelesaian rekomendasi pemeriksaan.
KSOP Kelas I Sorong diharapkan membuka informasi tindak lanjut hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pelaksana Harian KSOP Kelas I Sorong, PPK, PT Surya Bahtera Maritim, dan PT Pelayaran Mandala Sejahtera Abadi.
Pemberitaan ini diharapkan menjadi bagian dari kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan negara sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Kementerian Perhubungan.
KILASNEWS.ID


