PAPUA – Temuan kelebihan pembayaran dalam penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis Trayek R-99 Tahun Anggaran 2023 di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Biak menjadi sorotan.
Berdasarkan informasi dalam pemberitaan yang merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat kelebihan pembayaran biaya bahan bakar minyak (BBM) bunker dan minyak pelumas sebesar Rp187.690.549,00.
Temuan tersebut berkaitan dengan kegiatan Penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis Kode Trayek R-99, dengan Nomor Kontrak PL.106/1/2/KSOP.BIK-2023. Pelaksanaan kegiatan menggunakan anggaran APBN melalui satuan kerja KSOP Kelas III Biak dengan penyedia jasa PT Pelayaran Mandala Sejahtera Abadi.
Dalam uraian temuan yang diberitakan, perhitungan dan realisasi pembayaran biaya BBM bunker serta minyak pelumas disebut didasarkan pada nilai tagihan yang diajukan penyedia jasa, bukan berdasarkan dokumen invoice sebagai dasar pembanding.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme verifikasi dokumen tagihan, ketelitian pemeriksaan pembayaran, serta pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak oleh pejabat terkait.
NCW Pertanyakan Tanggung Jawab dan Pengembalian Uang Negara
Koordinator Nusantara Corruption Watch (NCW), Irwansyah, meminta KSOP Kelas III Biak memberikan penjelasan terbuka mengenai tindak lanjut temuan BPK tersebut.
Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui apakah kelebihan pembayaran sebesar Rp187,69 juta itu telah dikembalikan ke kas negara, masih dalam proses penyelesaian, atau belum ditindaklanjuti.
Selain itu, NCW mempertanyakan bagaimana proses verifikasi pembayaran dilakukan dan sejauh mana tanggung jawab Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam memastikan pembayaran sesuai ketentuan kontrak dan bukti pengeluaran yang sah.
NCW juga meminta penjelasan dari pihak PT Pelayaran Mandala Sejahtera Abadi terkait dasar pengajuan tagihan dan dokumen pertanggungjawaban biaya BBM bunker serta minyak pelumas.
Kewajiban Tindak Lanjut Rekomendasi BPK
Sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP BPK serta memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Tindak lanjut tersebut harus disertai bukti dan dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, status penyelesaian temuan menjadi hal penting untuk diketahui publik, termasuk bukti pengembalian apabila telah dilakukan penyetoran kembali ke kas negara.
NCW Desak Kejati Papua Lakukan Penelusuran
NCW mendesak Kejaksaan Tinggi Papua agar melakukan penelaahan dan penelusuran terhadap persoalan tersebut apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
Penelusuran diharapkan mencakup proses pengajuan tagihan, pemeriksaan dokumen, perhitungan nilai pembayaran, persetujuan pencairan anggaran, hingga pihak yang menerima manfaat dari pembayaran tersebut.
NCW menegaskan bahwa temuan kelebihan pembayaran oleh BPK tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Namun, apabila ditemukan bukti mengenai perbuatan melawan hukum dan terpenuhinya unsur tindak pidana, aparat penegak hukum diminta memprosesnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Jangan sampai temuan pemeriksaan hanya berhenti sebagai persoalan administrasi tanpa kejelasan penyelesaian. Kami meminta KSOP Biak membuka status tindak lanjut temuan BPK, termasuk bukti pengembalian uang negara jika memang sudah dilakukan. Aparat penegak hukum juga perlu menelusuri apakah terdapat unsur pidana dalam proses pembayaran tersebut,” tegas Irwansyah.
Hingga berita ini disusun, diperlukan penjelasan resmi dari KSOP Kelas III Biak, khususnya terkait status tindak lanjut rekomendasi BPK, serta klarifikasi dari PT Pelayaran Mandala Sejahtera Abadi mengenai dasar pengajuan tagihan.
Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran APBN merupakan hal mendasar. Setiap pembayaran dalam program angkutan laut perintis harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai kontrak dan ketentuan yang berlaku.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi KSOP Kelas III Biak, PPK, maupun PT Pelayaran Mandala Sejahtera Abadi guna memastikan pemberitaan tetap berimbang.


