BIAK, PAPUA – Pengelolaan anggaran penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis Trayek R-99 di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Biak kembali menjadi perhatian. Kali ini, sorotan tertuju pada temuan kelebihan pembayaran biaya tetap berupa gaji anak buah kapal (ABK) dan nakhoda Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp272.630.336,00.
Berdasarkan informasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana diberitakan, kelebihan pembayaran tersebut berkaitan dengan kegiatan Penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis Kode Trayek R-99 Pangkalan Biak Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan tersebut berada di bawah satuan kerja KSOP Kelas III Biak, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, dengan penyedia jasa PT Berkat Berjaya Mulia.
Temuan ini menjadi perhatian karena sebelumnya, pada pemberitaan mengenai Tahun Anggaran 2023, juga muncul persoalan kelebihan pembayaran dalam kegiatan Angkutan Laut Perintis Trayek R-99 di satuan kerja KSOP Biak.
Namun, kedua temuan tersebut memiliki objek pembayaran dan perusahaan penyedia jasa yang berbeda. Pada Tahun Anggaran 2023, persoalan yang diberitakan berkaitan dengan biaya BBM bunker dan minyak pelumas sebesar Rp187.690.549,00. Sementara pada Tahun Anggaran 2025, temuan berkaitan dengan pembayaran gaji ABK dan nakhoda sebesar Rp272.630.336,00.
Perbedaan tersebut membuat transparansi pengelolaan anggaran, mekanisme verifikasi pembayaran, serta pengawasan pelaksanaan kontrak menjadi hal yang perlu mendapat penjelasan.
AMAK Pertanyakan Pengawasan dan Tanggung Jawab Pejabat
Koordinator Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK), Irwansyah, meminta KSOP Kelas III Biak memberikan penjelasan terbuka mengenai temuan BPK Tahun Anggaran 2025 tersebut.
Ia mempertanyakan bagaimana proses perhitungan dan verifikasi pembayaran gaji ABK serta nakhoda dilakukan sebelum anggaran direalisasikan.
Selain itu, AMAK meminta penjelasan mengenai sejauh mana pelaksanaan fungsi pengawasan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), khususnya dalam memastikan pembayaran sesuai ketentuan kontrak dan dokumen pertanggungjawaban.
AMAK juga meminta PT Berkat Berjaya Mulia memberikan klarifikasi terkait dasar pengajuan pembayaran serta dokumen pendukung biaya tetap gaji ABK dan nakhoda.
Minta Status Pengembalian Uang Negara Dibuka
AMAK menilai penyelesaian temuan BPK tidak cukup hanya dengan menyampaikan bahwa telah dilakukan tindak lanjut secara administratif.
Status pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp272.630.336,00 perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk bukti penyetoran ke kas negara apabila pengembalian telah dilakukan.
Hal ini penting agar masyarakat mengetahui apakah rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan atau masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.
Desak Kejaksaan Agung Lakukan Penelusuran
AMAK mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan penelaahan dan penelusuran apabila terdapat indikasi tindak pidana dalam pengelolaan anggaran Angkutan Laut Perintis Trayek R-99 Tahun Anggaran 2025.
Penelusuran diharapkan tidak hanya berfokus pada nilai kelebihan pembayaran, tetapi juga mencakup dasar perhitungan gaji ABK dan nakhoda, dokumen pendukung, mekanisme verifikasi, persetujuan pembayaran, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan.
Menurut AMAK, aparat penegak hukum perlu memastikan apakah persoalan tersebut merupakan kesalahan administrasi yang harus diselesaikan melalui mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran atau terdapat fakta lain yang mengarah pada unsur tindak pidana.
AMAK menegaskan bahwa temuan BPK tidak secara otomatis membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Namun, apabila ditemukan bukti perbuatan melawan hukum dan unsur pidana, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Jangan sampai temuan pemeriksaan hanya menjadi catatan administratif tanpa kejelasan penyelesaian. Kami meminta KSOP Biak membuka status tindak lanjut temuan BPK, termasuk bukti pengembalian uang negara. Aparat penegak hukum juga perlu menelusuri mekanisme pembayaran dan tanggung jawab pejabat terkait apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum,” tegas Irwansyah.
Publik Menunggu Klarifikasi KSOP Biak
Munculnya pemberitaan mengenai temuan kelebihan pembayaran pada dua tahun anggaran berbeda menjadi alasan penting bagi publik untuk meminta penjelasan menyeluruh mengenai sistem pengawasan dan pengendalian pembayaran dalam penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis Trayek R-99.
KSOP Kelas III Biak diharapkan memberikan klarifikasi mengenai temuan Tahun Anggaran 2025, termasuk status tindak lanjut rekomendasi BPK dan langkah perbaikan sistem pengawasan pembayaran.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada KPA, PPK, serta PT Berkat Berjaya Mulia agar seluruh informasi dapat disajikan secara berimbang dan sesuai prinsip jurnalistik.
Pengelolaan anggaran negara harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
KILASNEWS.ID


