JAKARTA – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kelebihan pembayaran pada kegiatan penyelenggaraan angkutan laut perintis di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Sorong, Papua Barat Daya, Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan.
Berdasarkan informasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang dikutip dalam pemberitaan ini, terdapat kelebihan pembayaran pada tiga trayek angkutan laut perintis, yakni R-113, R-117, dan R-118.
Rinciannya meliputi:
1. Trayek R-117: Kelebihan pembayaran perawatan harian dan docking sebesar Rp209.794.918,09 kepada penyedia jasa PT Surya Bahtera Maritim.
2. Trayek R-118: Kelebihan pembayaran perawatan harian sebesar Rp61.437.609,00 kepada PT Surya Bahtera Maritim.
3. Trayek R-113: Kelebihan pembayaran perawatan harian sebesar Rp42.600.717,44 kepada PT Berkat Berjaya Mulia.
Dengan demikian, total nilai kelebihan pembayaran pada ketiga trayek tersebut mencapai Rp313.833.244,53.
Temuan tersebut mendapat perhatian Koordinator Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK), Irwansyah. Ia meminta KSOP Kelas I Sorong memberikan penjelasan terbuka mengenai tindak lanjut rekomendasi BPK, khususnya terkait status pengembalian kelebihan pembayaran ke kas negara.
Menurut Irwansyah, transparansi diperlukan untuk memastikan apakah seluruh nilai yang menjadi temuan pemeriksaan telah dikembalikan, masih dalam proses penyelesaian, atau belum ditindaklanjuti.
Selain itu, AMAK mempertanyakan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), terutama berkaitan dengan proses pemeriksaan pekerjaan, perhitungan pembayaran, serta pengawasan realisasi anggaran.
AMAK Minta Tindak Lanjut Temuan BPK Dibuka
Irwansyah menegaskan, tindak lanjut rekomendasi BPK harus dapat dipertanggungjawabkan dan disertai bukti administrasi yang sah.
Ia merujuk Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mengatur kewajiban pejabat untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK.
Dalam ketentuan tersebut, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK mengenai tindak lanjut rekomendasi paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
AMAK meminta KSOP Kelas I Sorong menjelaskan perkembangan penyelesaian temuan tersebut, termasuk apabila telah dilakukan pengembalian uang negara, agar dapat dibuktikan melalui dokumen penyetoran yang sah.
Desak Kejagung Telusuri Jika Ada Indikasi Pidana
AMAK juga meminta Kejaksaan Agung RI menelusuri persoalan tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, maupun pembayaran kegiatan angkutan laut perintis.
Menurut Irwansyah, penelusuran perlu mencakup dasar perhitungan kelebihan pembayaran, mekanisme pencairan anggaran, pihak yang menerima pembayaran, serta tanggung jawab pejabat terkait.
Namun demikian, AMAK menegaskan bahwa temuan kelebihan pembayaran dalam pemeriksaan BPK tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi.
Diperlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah persoalan tersebut merupakan ketidaksesuaian administrasi yang dapat diselesaikan melalui mekanisme pengembalian kerugian negara atau terdapat unsur pidana yang memenuhi ketentuan hukum.
“Yang kami minta sederhana, buka secara terang status temuan BPK tersebut. Apakah ratusan juta rupiah itu sudah dikembalikan ke kas negara, siapa yang bertanggung jawab, dan apa langkah tindak lanjut yang telah dilakukan. Jika ditemukan indikasi pidana, kami meminta aparat penegak hukum menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Irwansyah.
Hingga berita ini disusun, diperlukan penjelasan resmi dari KSOP Kelas I Sorong mengenai status tindak lanjut temuan tersebut. Konfirmasi dari pihak KSOP, KPA, PPK, maupun penyedia jasa terkait juga penting untuk memastikan informasi yang disampaikan secara berimbang.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara menjadi hal penting agar pelaksanaan subsidi angkutan laut perintis berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kerugian keuangan negara.


