KilasNews, Mamuju – Kabag Umum Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat Stephanus Buntu Madika, menerima kunjungan kerja Wakil Ketua DPRD Pasangkayu. Tujuan kunjungan kerja ini terkait penerapan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Lumpsum. Selasa 26 Maret 2024.
Kunjungan ini menandai langkah proaktif dalam upaya menjaga keterbukaan dan profesionalisme dalam pengelolaan perjalanan dinas di tingkat lokal. Pertemuan ini menjadi wadah untuk saling berbagi pengalaman, pengetahuan, dan pemahaman tentang implementasi Perpres 53, yang memberikan panduan dan ketentuan terkait perjalanan dinas lumpsum bagi institusi pemerintah.
Diskusi yang dilakukan antara pihak Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat dan Wakil Ketua DPRD Pasangkayu mengarah pada pemahaman yang lebih mendalam tentang regulasi yang baru diberlakukan, termasuk proses pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan perjalanan dinas lumpsum.
Kabag Umum Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat Stephanus Buntu Madika menyambut kunjungan ini sebagai bukti komitmen bersama untuk menjaga standar integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik, serta untuk terus memperbaiki sistem dan prosedur yang ada sesuai dengan perkembangan regulasi yang berlaku.
Dengan semangat kolaborasi dan kerja sama yang erat antar-institusi, diharapkan bahwa kunjungan ini akan memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penggunaan dana publik di kedua daerah.
(Adv)
#Dprd Sulbar
Leave a Reply