Wajo – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPDLIN) Sulawesi Selatan Amir Perwira mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan menyelidiki temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran pada dua proyek jalan di Kabupaten Wajo tahun anggaran 2024.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, disebutkan terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan pada dua paket rekonstruksi/peningkatan jalan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Temuan ini memunculkan tanda tanya besar mengenai proses pelaksanaan proyek dan pengawasan di lapangan.
“BPK sudah jelas mengungkap adanya kelebihan pembayaran ratusan juta rupiah. Maka tidak cukup hanya dikembalikan, harus ada langkah hukum untuk menelusuri apakah ada unsur kelalaian atau justru kesengajaan,” tegas Amir Perwira, Jumat (3/10/2025).
Ia menekankan bahwa setiap rupiah uang negara harus dipertanggungjawabkan. Karena itu, kelebihan pembayaran pada proyek infrastruktur tidak boleh dianggap remeh.
“Kami meminta APH, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk segera memeriksa pihak-pihak terkait. Hal ini penting demi menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah,” tambahnya.
Temuan BPK Kelebihan Pembayaran Dua Proyek Jalan di Wajo Tahun 2024 :
1. Kelebihan Pembayaran atas Pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Jalan (Rabat Beton) Ruas Pasar Baru-Waetuo (No. Ruas: 016) Sebesar Rp155.567.099,20
Pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Jalan (Rabat Beton) Ruas Pasar Baru-Waetuo (No. Ruas: 016) dilaksanakan oleh CVAPP sesuai dengan Kontrak Nomor 602/172/KONTRAK/DPUPRP/2024 Tanggal 9 Agustus 2024 dengan nilai kontrak Rp1.309.962.011,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 145 hari kalender terhitung mulai tanggal 9 Agustus s.d 31 Desember 2024. Pekerjaan
dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan sesuai dengan BAST Pertama Pekerjaan Nomor 036/BAST/X/PUPRP/2024 tanggal 16 Oktober 2024. Pekerjaan telah dibayarkan sebesar Rp1.309.962.011,00 (100%) terakhir dengan SP2D nomor 73.13/04.0/000202/LS/1.03.2.10.-0.00.01.0000/PPR1/10/2024 tanggal 23 Oktober 2024 sebesar Rp916.973.408,00.
Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan dan pemeriksaan fisik bersama PPK, Penyedia Jasa, Konsultan Pengawas serta didampingi oleh Inspektorat pada tanggal 17 April 2025 menunjukkan terdapat ketebalan jalan beton kurang dari tebal rencana dalam kontrak.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut dengan melakukan pengujian kuat tekan beton pada tanggal 25 April 2025 atas 15 benda uji hasil core drill pada UPTD Laboratorium Pengujian Bahan dan Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan yang dituangkan dalam sertifikat hasil pengujian nomor 04250062 tanggal 25 April 2025, menunjukkan nilai mutu beton rata-rata atas 15 benda uji sebesar K 129,03 atau tidak memenuhi mutu yang dipersyaratkan di dalam kontrak yaitu sebesar K 250.
Berdasarkan kekurangan tebal dan mutu perkerasan jalan yang tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam kontrak, menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp155.567.099,20.
2. Kelebihan Pembayaran atas Pekerjaan Lanjutan Rekonstruksi/Peningkatan Jalan (Rabat Beton) Ruas Anabanua – Mattirowalie (No. Ruas: 168) Sebesar Rp217.598.961,62
Pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Jalan (Rabat Beton) Ruas Anabanua – Mattirowalie (No. Ruas: 168) dilaksanakan oleh CVAPP sesuai dengan Kontrak Nomor 602/157/KONTRAK/DPUPRP/2024 Tanggal 9 Agustus 2024 dengan nilai kontrak Rp1.265.850.049,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 145 hari kalender terhitung mulai tanggal 9 Agustus s.d 31 Desember 2024. Pekerjaan
dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan sesuai dengan BAST Pertama Pekerjaan Nomor 026/BAST/X/PUPRP/2024 tanggal 26 Oktober 2024. Pekerjaan telah dibayarkan sebesar Rp1.265.850.049,00 (100%) terakhir dengan SP2D nomor 73.13/04.0/000213/LS/1.03.2.10.0.00.01.0000/PPR1/11/2024 tanggal 1 November 2024 sebesar Rp886.095.034,00.
Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan dan pemeriksaan fisik bersama PPK, Penyedia Jasa, Konsultan Pengawas serta didampingi oleh Inspektorat pada tanggal 17 April 2025 menunjukkan terdapat tebal jalan beton dibawah tebal rencana dan terjadi keausan pada lapisan permukaan jalan beton.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut dengan melakukan pengujian kuat tekan beton pada tanggal 25 April 2025 atas 24 benda uji benda uji hasil core drill pada UPTD Laboratorium Pengujian Bahan dan Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan yang dituangkan dalam sertifikat hasil pengujian nomor 04250062 tanggal 25 April 2025, menunjukkan nilai mutu beton rata-rata atas 24 benda uji sebesar K 54,29 atau tidak memenuhi mutu yang dipersyaratkan di dalam kontrak yaitu sebesar K 250.
Berdasarkan kekurangan tebal dan mutu perkerasan jalan beton yang tidak sesuai dengan mutu yang dipersyaratkan dalam kontrak, menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp217.598.961,62.
Dikonfirmasi terkait temuan hasil BPK, Kepala Dinas PU Kabupaten Wajo menyampaikan hasil temuan BPK sudah dilakukan pengembalian. Ucapnya melalui pesan Whatsap.


