MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak membawakan kuliah umum pada kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Hasanuddin Tahun 2023.Senin (14/082023) pukul 10.45 wita, di JK Auditorium Olah Raga Universitas Hasanuddin (UNHAS).
Adapun judul materi yang diberikan panitia kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaitu “Mewujudkan generasi anti Korupsi”.
Yang bertindak selaku moderator pada acara PKKMB yaitu Dr.Fajlurahman Jurdi didampingi Wakil Rektor 1 Unhas (Bidang Akademik dan Kemahasiswaan).
Dihadapan mahasiswa baru UNHAS 2023 yang berjumlah 8.724 orang mengikuti jalannya perkuliahan, Leo Simanjuntak menyampaikan bahwa Korupsi merupakan salah satu masalah terbesar yang dihadapi oleh hampir setiap negara di dunia.
Ini tidak dapat dipungkiri mengingat kasus korupsi di Indonesia yang begitu banyak dan terkesan patah hilang tumbuh berganti. Hampir setiap saat selalu bermunculan kasus korupsi baru dengan pemain baru ataupun pemain lama sehingga menimbulkan kesan bahwa Indonesia sangat sarat dengan korupsi dan korupsi seperti budaya yang hidup dalam masyarakat Indonesia.
Salah satu tugas dan kewenangan Kejaksaan berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang – undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia adalah melakukan Penuntutan dan melakukan Penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang, yang antara lain Penyidikan Tindak Pidana Korupsi.
Dampak dari kasus korupsi penyelundupan tekstil tersebut dalam kurun waktu 2018-2019 terdapat 9 (Sembilan) pabrik tekstil yang tutup akibat kalah bersaing dengan banyaknya produk impor tekstil di indonesia.
Leo Simanjuntak menegaskan bahwa pola sistem pemberantasan Korupsi di Indonesia dapat dikatakan ada upaya-upaya substantif dan struktural dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui pembentukan Undang-Undang dan lembaga anti korupsi.
Upaya preventif dalam penanggulangan korupsi dapat diwujudkan dengan melakukan tindakan- tindakan yang sifatnya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.
Melalui program kantin anti korupsi yang dulu pernah dikembangkan ke sekolah-sekolah dari semua tingkatan baik itu SD, SMP , SMA maupun Perguruan Tinggi saat ini sudah tidak pernah lagi terdengar dengungannya.
Sehingga dapat membantu upaya pencegahan tindak pidana korupsi di masa mendatang, Tutup Leo Simanjuntak.
Sumber: Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel
*/red-kio