Close Menu
Kilas NewsKilas News
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
    • METRO
    • INFO DESA
  • ADVERTORIAL
    • OLAHRAGA
    • BUDAYA
    • PEMERINTAHAN
    • TNI-POLRI

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Lapas Makassar Panen Daun Serai Dukung Program Akselerasi Ketahanan Pangan

Mei 18, 2025

Lapas Makassar Salurkan Bantuan Sosial untuk Keluarga Warga Binaan Yang Kurang Mampu

Mei 17, 2025

Lapas Makassar Tingkatkan Solidaritas Lewat Jalan Sehat Pegawai dan Dharma Wanita

Mei 17, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Technology
  • Gaming
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Kilas NewsKilas News
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
    • METRO
    • INFO DESA
  • ADVERTORIAL
    • OLAHRAGA
    • BUDAYA
    • PEMERINTAHAN
    • TNI-POLRI
Subscribe
Kilas NewsKilas News
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
Beranda ยป Polres Sinjai Gelar Press Release Perkara Penyalagunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi Pemerintah
HUKUM

Polres Sinjai Gelar Press Release Perkara Penyalagunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi Pemerintah

Admin KilasnewsBy Admin KilasnewsFebruari 13, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Pinterest Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Telegram

SINJAI – Kepolisian Resor Sinjai menggelar Press release terkait Perkara Penyalagunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi Pemerintah, Bertempat diruang Gelar Perkara Sat Reskrim Polres Sinjai. Senin (13/2/2023) Siang.

Pelaksanaan Press Realese dipimpin oleh Kapolres Sinjai yang diwakili Waka Polres Sinjai Kompol Joko Sutrisno SH didampingi Kabag Ops Polres Sinjai Kompol Sunyoto, S.Sos Kasat Reskrim Polres Sinjai Akp Syahruddin, SH dan turut hadir Kasat Intelkam Polres Sinjai Akp Didik Yusianto, SH.,MH Kasi Humas Polres Sinjai Akp H. Suharto, Kanit Tipidter Aipda Asfar, SE dan para awak media.

Dalam kegiatan, Wakapolres Sinjai menjelaskan, bahwa kami telah menetapkan lima tersangka yakni berinisial lel. IB, lel. AN dan lel. AS sebagai sopir dan tersangka pemilik bernisial lel. AB dan perempuan IR dan kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Sinjai dan SPDP sudah dikirim Ke Kejaksaan Negeri Sinjai.

Selanjutnya penjelasan, Kasat Reskrim Polres Sinjai Akp Syahruddin,SH menyampaikan bahwa barang bukti yang diamankan terkait tersangka Perm. IR dan Sopir IB yakni 365 Jerigen atau sekitar 12.045 liter dan 1 unit mobil truk warna kuning DD 8055 XX.

Sedangkan barang bukti terkait tersangka lel. AB dan Sopir lel. AN dan lel. AS yakni 1 unit truk warna hijau DD 8565 HB, 344 jeregen atau 11.352 liter dan 1 unit truk warna merah DD 8801 KU, 52 jeregen atau 1.716 liter dan 2 buah tandong atau 10.000 liter total solar 23.068 liter.

“Jadi jumlah keseluruhan BBM solar dari 3 (tiga) unit mobil yakni sebanyak 35.113 (tiga puluh lima ribu seratus tiga belas) liter.

Sementara, mengenai kronologi, Kasat Reskrim Polres Sinjai mengisahkan bahwa pada jumat tanggal 13 Januari 2023, sekitar pukul 02.40 wita, Polres Sinjai menggagalkan 3 (tiga) unit mobil truk bermuatan jerigen yang berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dari Bulukumba yang ingin melintas di Kabupaten Sinjai menuju morowali.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang -undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUH Pidana. Dengan acaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah.

Kasat Reskrim menyampaikan bahwa terhadap 5 (empat) orang tersangka telah dilakukan penahanan, 4 orang laki laki ditahan di rutan Polres Sinjai dan yang perempuan diTahan di rutan Kelas IIB Sinjai. Tutupnya.

*/red

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link
Previous ArticleBhayangkari Cabang Sinjai Juara I Lomba Line Dance Dalam Rangka Memeriahkan HJS Ke-459
Next Article Penandatanganan Komitmen Bersama Dalam Rangka Meningkatkan Kepatuhan Administrasi Pemilik Kendaraan Bermotor
Admin Kilasnews
  • Website

Related Posts

HUKUM

Ditetapkan Tersangka, Seorang Advokat Memohon Perlindungan Hukum

April 24, 2024
HUKUM

Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik, FF Yakin APH Profesional dalam Bekerja

Maret 22, 2024
HUKUM

Polres Pinrang Olah TKP Penemuan Mayat di Kecamatan Watang Sawitto

September 12, 2023
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

2 Rekomendasi Kampus Jurusan Desain Komunikasi Visual di Jogja, Bakat dan Kreativitas Kamu Tuangkan di Sini!

Mei 27, 2024850 Views

11 Rekomendasi Kolam Renang Hotel di Jogja yang Dibuka untuk Umum, Spot Kece yang Wajib Dikunjungi

April 29, 2024479 Views

Gedung Bioskop Hingga Ringroad, Inilah Deretan Lokasi Angker di Jogja yang Dipercaya Punya Cerita Mistis

Juli 21, 2024304 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Most Popular

2 Rekomendasi Kampus Jurusan Desain Komunikasi Visual di Jogja, Bakat dan Kreativitas Kamu Tuangkan di Sini!

Mei 27, 2024850 Views

11 Rekomendasi Kolam Renang Hotel di Jogja yang Dibuka untuk Umum, Spot Kece yang Wajib Dikunjungi

April 29, 2024479 Views

Gedung Bioskop Hingga Ringroad, Inilah Deretan Lokasi Angker di Jogja yang Dipercaya Punya Cerita Mistis

Juli 21, 2024304 Views
Our Picks

Lapas Makassar Panen Daun Serai Dukung Program Akselerasi Ketahanan Pangan

Mei 18, 2025

Lapas Makassar Salurkan Bantuan Sosial untuk Keluarga Warga Binaan Yang Kurang Mampu

Mei 17, 2025

Lapas Makassar Tingkatkan Solidaritas Lewat Jalan Sehat Pegawai dan Dharma Wanita

Mei 17, 2025

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • PEDOMAN SIBER
  • REDAKSI Kilas News
  • Kilas News | Media Informasi Terkini
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.