Close Menu
Kilas NewsKilas News
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
    • METRO
    • INFO DESA
  • ADVERTORIAL
    • OLAHRAGA
    • BUDAYA
    • PEMERINTAHAN
    • TNI-POLRI

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kadis Kominfo Makassar Paparkan Inovasi Lontara+ dan Command Center di Forum Kota Cerdas Kemendagri

Oktober 13, 2026

Appi Tekankan Perlindungan Warga Penting di Tengah Kabut Asap, Masker Gratis Jadi Langkah Awal

Oktober 13, 2026

Dugaan Korupsi Subsidi Angkutan Laut R-81, Aktivis Desak Kejaksaan Periksa PPK dan Kepala Kantor UPP Tual

Oktober 13, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Technology
  • Gaming
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Kilas NewsKilas News
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
    • METRO
    • INFO DESA
  • ADVERTORIAL
    • OLAHRAGA
    • BUDAYA
    • PEMERINTAHAN
    • TNI-POLRI
Subscribe
Kilas NewsKilas News
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
Beranda » Resmob Polres Palopo Ringkus Pasangan Suami Istri Sindikat Curanmor
HUKUM

Resmob Polres Palopo Ringkus Pasangan Suami Istri Sindikat Curanmor

Admin KilasnewsBy Admin KilasnewsFebruari 8, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Pinterest Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Telegram

PALOPO — Apresiasi untuk jajaran Polres Palopo. Alasannya Resmob Polres Palopo berhasil membongkar sindikat pencurian bermotor yang telah meresahkan masyarakat Palopo.

Pelakunya ialah MH, 28 tahun dan istrinya MR 29 tahun. Keduanya warga Palopo. Pasangan suami istri itu bekerjasama melakukan pencurian bermotor di beberapa lokasi di Kota Palopo.

Tercatat, mereka berdua melakukan pencurian di 19 lokasi berbeda. Keduanya diamankan Resmob Polres Palopo di kediamannya, Jalan dr Ratulangi, Rampoang, Kota Palopo, 30 Januari 2023 lalu.

“Dari hasil interogasi, mereka berdua mengakui melakukan pencurian di 19 tempat berbeda. Kami lalu melakukan pengembangan terhadap kasus ini dengan mengorek keterangan dari kedua pelaku, dimana dia menjual hasil curiannya,” kata Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin saat menggelar konfrensi pers, Selasa (7/2/2023).

Kedua pasangan istri pun mengaku menjual barang hasil curiannya di luar kota, yakni di Sidrap. Polisi lalu mengembangkan penyelidikannya dan berhasil menangkap dua penadah barang curian tersebut. “Kedua pelaku ialah warga Kabupaten Sidrap. Mereka masing-masing berinisial RA, 34 tahun dan KA 31 tahun,” jelas Kapolres Palopo.

Awalnya polisi mengamankan KA, 1 Februari 2023 lalu sekira pukul 16.30 WITA. Selanjutnya, pada Kamis 3 Februari 2023, polisi kembali mengamankan pelaku lainnya, RA di jalan poros Sidrap, Desa Ponranggae, Kecamata Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap.

“Dari hasil interogasi MH, melakukan pencurian bersama istrinya MR sebanyak 13 unit motor. Sementara, dia melakukan curanmor sendiri sebanyak enam sepeda motor,” jelas Kapolres Palopo. “Sementara untuk RA mengaku membeli motor dari MH sebanyak lima motor, dan KA membeli delapan motor curian dari MH,” sambungnya.

Kapolres Palopo juga menjelaskan modus operandi MH dan MR dalam melancarkan aksinya. Awalnya, kedua pasangan suami istri itu keliling Kota Palopo untuk mencari target curiannya. Mereka menyasar motor yang tak dikunci leher dan kunci motornya melengket.

Motor itu pun mereka dorong hingga ke rumah pelaku. “BB yang sudah kami amankan baru 12 unit. Saat ini kami, sedang melakukan pencarian barang bukti sepeda motor di wilayah Luwu, Sidrap, Pinrang dan Polman, Sulawesi Barat,” jelasnya.

“Sementara sepeda motor yang belum jelas keberadaannya ada tujuh unit. Sebab motor itu mereka jual melalui media sosial,” pungkasnya.

*/red

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link
Previous ArticleIni Yang Dilakukan Kapten Arm Rusman dan Unit Kodim 1408/Makassar
Next Article Wakapolres Toraja Utara Hadiri Rakor Nasional Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2023 Melalui Zoom Meeting
Admin Kilasnews
  • Website

Related Posts

HUKUM

Ditetapkan Tersangka, Seorang Advokat Memohon Perlindungan Hukum

April 24, 2024
HUKUM

Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik, FF Yakin APH Profesional dalam Bekerja

Maret 22, 2024
HUKUM

Polres Pinrang Olah TKP Penemuan Mayat di Kecamatan Watang Sawitto

September 12, 2023
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

11 Rekomendasi Kolam Renang Hotel di Jogja yang Dibuka untuk Umum, Spot Kece yang Wajib Dikunjungi

April 29, 20241,236 Views

2 Rekomendasi Kampus Jurusan Desain Komunikasi Visual di Jogja, Bakat dan Kreativitas Kamu Tuangkan di Sini!

Mei 27, 20241,219 Views

Kuliner Sidoarjo 24 Jam: Rekomendasi Tempat Makan Non-Stop Favorit

September 26, 2024538 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Most Popular

11 Rekomendasi Kolam Renang Hotel di Jogja yang Dibuka untuk Umum, Spot Kece yang Wajib Dikunjungi

April 29, 20241,236 Views

2 Rekomendasi Kampus Jurusan Desain Komunikasi Visual di Jogja, Bakat dan Kreativitas Kamu Tuangkan di Sini!

Mei 27, 20241,219 Views

Kuliner Sidoarjo 24 Jam: Rekomendasi Tempat Makan Non-Stop Favorit

September 26, 2024538 Views
Our Picks

Kadis Kominfo Makassar Paparkan Inovasi Lontara+ dan Command Center di Forum Kota Cerdas Kemendagri

Oktober 13, 2026

Appi Tekankan Perlindungan Warga Penting di Tengah Kabut Asap, Masker Gratis Jadi Langkah Awal

Oktober 13, 2026

Dugaan Korupsi Subsidi Angkutan Laut R-81, Aktivis Desak Kejaksaan Periksa PPK dan Kepala Kantor UPP Tual

Oktober 13, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • PEDOMAN SIBER
  • REDAKSI Kilas News
  • Kilas News | Media Informasi Terkini
© 2026 KILAS NEWS by WEBPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.