Close Menu
Kilas NewsKilas News
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
    • METRO
    • INFO DESA
  • ADVERTORIAL
    • OLAHRAGA
    • BUDAYA
    • PEMERINTAHAN
    • TNI-POLRI

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kanit Klaim Sesuai Prosedur, BUDIMAN: Fakta di Lapangan Tidak Begitu

November 16, 2025

Dispar Makassar hadir dampingi Munafri Arifuddin pada Wisuda Program Diploma D3 Angkatan XV Politeknik Negeri Media Kreatif Polimedia PSDKU

November 16, 2025

Dishub Makassar Hadiri Diseminasi Pengendalian Inflasi Pemkot Makassar

November 15, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Technology
  • Gaming
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Kilas NewsKilas News
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
    • METRO
    • INFO DESA
  • ADVERTORIAL
    • OLAHRAGA
    • BUDAYA
    • PEMERINTAHAN
    • TNI-POLRI
Subscribe
Kilas NewsKilas News
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
Beranda ยป Sat Res Narkoba Polres Sinjai Amankan Pelaku Diduga Pengedar Obat Daftar G
HUKUM

Sat Res Narkoba Polres Sinjai Amankan Pelaku Diduga Pengedar Obat Daftar G

Admin KilasnewsBy Admin KilasnewsMaret 2, 2023Updated:Maret 2, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Pinterest Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Telegram

SINJAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai yang dipimpin Kasat Res Narkoba Akp Saifullah Syan, SH dan Kaur Bin Ops Ipda Rahman,SH berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial ZR (26) pekerjaan wiraswasta, Alamat Dusun Dompili, Desa Saukang, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai.

Karena diduga mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat atau pemanfaatan mutu dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.

Pelaku diamankan karena diduga pengedar obat-obatan terlarang yang masuk dalam daftar G, di jalan Lingkungan Tekolampe, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Rabu (1/3/2023) pukul 21.00 Wita.

Selain mengamankan pelaku, juga mengamankan barang buktinya berupa 1 (satu) amplop warna putih yang berisi 300 (tiga ratus) butir obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) warna putih (30 sachet masing-masing sachet berisi 10 butir obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) warna putih), 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang berisi 200 (dua ratus) butir obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) warna putih sebanyak 20 sachet masing-masing sachet berisi 10 butir obat daftar G jenis Trihexylphenidyl, dan 1 (satu) unit Handphone merk redmi warna ungu.

Kapolres Sinjai Akbp Rachmat Sumekar, S.Ik.,M.Si melalui Kasat Res Narkoba Polres Sinjai Akp Saifullah Syan, SH mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat atau pemanfaatan mutu dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar di wilayah Sinjai.

Dari informasi tersebut, personel Sat Res Narkoba Polres Sinjai melakukan penyelidikan, setelah beberapa saat melakukan penyelidikan/pullbaket petugas memantau pergerakan dan memantau tempat yang sering digunakan pelaku untuk dijadikan sebagai tempat bertransaksi.

“Dalam pantauan ditemukan pelaku sedang berdiri disamping motor di jembatan Tui, Lingkungan Tekolampe, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) amplop warna putih yang berisi 300 (tiga ratus) butir obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) warna putih, 30 sachet masing-masing sachet berisi 10 butir obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) warna putih, di saku celana sebelah kiri bagian depan yang digunakan oleh pelaku.

Dari hasil introgasi pelaku lel. ZR, mengaku memperoleh obat daftar G tersebut dari seseorang yang beralamat di Kota Makassar.

Pelaku bersama barang buktinya dibawa dan diamankan di Mapolres Sinjai guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Humas

*/red

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link
Previous ArticleBhabinkamtibmas Polsek Galut Bersama Warga Evakuasi Pohon Tumbang Halangi Jalan
Next Article Sambang Kapolsek Sabbangparu Polres Wajo Beri Penyuluhan Warga
Admin Kilasnews
  • Website

Related Posts

HUKUM

Ditetapkan Tersangka, Seorang Advokat Memohon Perlindungan Hukum

April 24, 2024
HUKUM

Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik, FF Yakin APH Profesional dalam Bekerja

Maret 22, 2024
HUKUM

Polres Pinrang Olah TKP Penemuan Mayat di Kecamatan Watang Sawitto

September 12, 2023
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

2 Rekomendasi Kampus Jurusan Desain Komunikasi Visual di Jogja, Bakat dan Kreativitas Kamu Tuangkan di Sini!

Mei 27, 20241,087 Views

11 Rekomendasi Kolam Renang Hotel di Jogja yang Dibuka untuk Umum, Spot Kece yang Wajib Dikunjungi

April 29, 20241,038 Views

Kuliner Sidoarjo 24 Jam: Rekomendasi Tempat Makan Non-Stop Favorit

September 26, 2024488 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Most Popular

2 Rekomendasi Kampus Jurusan Desain Komunikasi Visual di Jogja, Bakat dan Kreativitas Kamu Tuangkan di Sini!

Mei 27, 20241,087 Views

11 Rekomendasi Kolam Renang Hotel di Jogja yang Dibuka untuk Umum, Spot Kece yang Wajib Dikunjungi

April 29, 20241,038 Views

Kuliner Sidoarjo 24 Jam: Rekomendasi Tempat Makan Non-Stop Favorit

September 26, 2024488 Views
Our Picks

Kanit Klaim Sesuai Prosedur, BUDIMAN: Fakta di Lapangan Tidak Begitu

November 16, 2025

Dispar Makassar hadir dampingi Munafri Arifuddin pada Wisuda Program Diploma D3 Angkatan XV Politeknik Negeri Media Kreatif Polimedia PSDKU

November 16, 2025

Dishub Makassar Hadiri Diseminasi Pengendalian Inflasi Pemkot Makassar

November 15, 2025

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • PEDOMAN SIBER
  • REDAKSI Kilas News
  • Kilas News | Media Informasi Terkini
© 2025 KILAS NEWS by WEBPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.