Close Menu
Kilas NewsKilas News
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
    • METRO
    • INFO DESA
  • ADVERTORIAL
    • OLAHRAGA
    • BUDAYA
    • PEMERINTAHAN
    • TNI-POLRI

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kanit Klaim Sesuai Prosedur, BUDIMAN: Fakta di Lapangan Tidak Begitu

November 16, 2025

Dispar Makassar hadir dampingi Munafri Arifuddin pada Wisuda Program Diploma D3 Angkatan XV Politeknik Negeri Media Kreatif Polimedia PSDKU

November 16, 2025

Dishub Makassar Hadiri Diseminasi Pengendalian Inflasi Pemkot Makassar

November 15, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Technology
  • Gaming
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Kilas NewsKilas News
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
    • METRO
    • INFO DESA
  • ADVERTORIAL
    • OLAHRAGA
    • BUDAYA
    • PEMERINTAHAN
    • TNI-POLRI
Subscribe
Kilas NewsKilas News
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
Beranda » Tim Macan Somba Unit Opsnal Polsek Somba Opu Mengungkap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan
HUKUM

Tim Macan Somba Unit Opsnal Polsek Somba Opu Mengungkap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

Admin KilasnewsBy Admin KilasnewsFebruari 16, 2023Tidak ada komentar3 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Pinterest Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Telegram

GOWA – Unit Reserse dan Kriminal Polsek Somba Opu mengamankan pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan di perumahan royal park no 2 kel. Romang polong Kec. Somba Opu Kab. Gowa, Senin (13/02/2023) lalu.

”Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan tersebut berhasil diamankan yakni Lel. Inisial AFR, 18 THN 6 bulan,( lahir 08-08-2004) pek.tidak ada, Alamat Jln Macanda perumahan Royal park Kel. Romang Polong Kec. Somba Opu Kab. Gowa dan
Lel.inisial RSI,(30 THN) Macanda 18-10-1993,Tukang parkir,Jln Teratai Indah Macanda Kel.Romang Polong Kec Somba Opu Kab.Gowa ,” jelas Kapolsek Somba Opu melalui Kanit Reskrim Polsek Somba Opu AKP H. Masjaya S.K.M, M.M, Rabu (15/02/2023).

Pengungkapan bermula pada hari Senin tgl 13 Februari 2023 sekitar pukul 02.00 wita telah terjadi tindak pidana PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN  TKP di Perumahan Royal Part No 2 kel. Romang Polong, kec. Somba Opu, kLKab. Gowa, Terduga pelaku masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel jendela rumah kemudian mematikan lampu selanjutnya pelaku keruang tamu lalu mengambil 1(satu) buah sepeda lipat merk pacific warna hitam orange dan satu unit alat mesin pencuci kendaraan akibat  Kejadian tersebut korban mengalami kerugian Sebesar Rp.2.200.000(dua juta dua ratus rupiah).

“kemudian Unit Reskrim Posek Somba Opu pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2022 sekitar pukul 21.30 wita Unit Opsnal Satreskrim Polsek Somba Opu di pimpin oleh Kanit Res AKP H.MASJAYA SKM,M.M. di dampingi Panit Opsnal IPTU SYUKUR ILAHI dan AIPTU MUH SABIR beserta anggota mendatangi TKP melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN di wilayah Somba Opu kemudian memperoleh informasi dari rekaman CCTV di sekitar TKP dan salah satu terduga pelaku ada yang mengenali ciri-ciri pakaian yang digunakan terduga pelaku.

Kemudian tim opsnal Satreskrim Polsek Somba Opu bergerak cepat ke tempat terduga pelaku sering nongkrong  dan betul terduga pelaku pelaku Lk agus langsung di bekuk kemudian di introgasi dan mengakui ybs bersama dengan temannya Lk. Rusli Dg Lau yang melakukan pencurian tersebut di atas, Selanjutnya Unit Opsnal menuju kerumah rekannya Lk. Rusli Dg Lau yang tinggal didaerah paccinongan dan berhasil di amankan Lk Rusli dg lau, setelah di introgasi keduanya mengakui perbuatannya dan mereka telah menjual barang hasil curiannya di wilayah Makassar.

turut diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) buah Obeng alat congkel dan pengembangan barang bukti yang sudah dijual.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP mengenai Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. selanjutnya Pelaku diamankan ke Mako Polsek Somba Opu untuk penyidikan lebih lanjut. ,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Somba Opu.

Humas Somba

*/red

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link
Previous ArticleKapolres Wajo Hadiri Meeting Zoom Pencanangan Pembangunan ZI di Makodim 1406 Wajo
Next Article Camat Ujung Pandang Kunjungi Lokasi Pengungsian Sekaligus Salurkan Bantuan
Admin Kilasnews
  • Website

Related Posts

HUKUM

Ditetapkan Tersangka, Seorang Advokat Memohon Perlindungan Hukum

April 24, 2024
HUKUM

Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik, FF Yakin APH Profesional dalam Bekerja

Maret 22, 2024
HUKUM

Polres Pinrang Olah TKP Penemuan Mayat di Kecamatan Watang Sawitto

September 12, 2023
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

2 Rekomendasi Kampus Jurusan Desain Komunikasi Visual di Jogja, Bakat dan Kreativitas Kamu Tuangkan di Sini!

Mei 27, 20241,087 Views

11 Rekomendasi Kolam Renang Hotel di Jogja yang Dibuka untuk Umum, Spot Kece yang Wajib Dikunjungi

April 29, 20241,038 Views

Kuliner Sidoarjo 24 Jam: Rekomendasi Tempat Makan Non-Stop Favorit

September 26, 2024488 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Most Popular

2 Rekomendasi Kampus Jurusan Desain Komunikasi Visual di Jogja, Bakat dan Kreativitas Kamu Tuangkan di Sini!

Mei 27, 20241,087 Views

11 Rekomendasi Kolam Renang Hotel di Jogja yang Dibuka untuk Umum, Spot Kece yang Wajib Dikunjungi

April 29, 20241,038 Views

Kuliner Sidoarjo 24 Jam: Rekomendasi Tempat Makan Non-Stop Favorit

September 26, 2024488 Views
Our Picks

Kanit Klaim Sesuai Prosedur, BUDIMAN: Fakta di Lapangan Tidak Begitu

November 16, 2025

Dispar Makassar hadir dampingi Munafri Arifuddin pada Wisuda Program Diploma D3 Angkatan XV Politeknik Negeri Media Kreatif Polimedia PSDKU

November 16, 2025

Dishub Makassar Hadiri Diseminasi Pengendalian Inflasi Pemkot Makassar

November 15, 2025

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • PEDOMAN SIBER
  • REDAKSI Kilas News
  • Kilas News | Media Informasi Terkini
© 2025 KILAS NEWS by WEBPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.