
Luwu Utara – Komisi I DPRD Kabupaten Luwu Utara bersama Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (FK BPD) serta perwakilan Dinas Keuangan, Dinas PMD, Dinas Tenaga Kerja, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait pemenuhan hak jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan anggota BPD.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 13 Juli 2026 pukul 10.00 Wita.di-Ruang Komisi I DPRD Luwu Utara.
Kegiatan ini guna menindaklanjuti keluhan anggota BPD yang hak jaminan sosialnya belum direalisasikan.
Ketua FK BPD Luwu Utara, Sudirman Salomba menyampaikan anggotanya merasa diskriminatif—kehilangan akses bantuan sosial.
Sebelumnya ia majabat sebagai BPD mereka Terima bantuan, setelah menjabat dihilangkan semua dan harus mengurus BPJS secara mandiri, di samping tunjangan yang belum disesuaikan, tegasnya.
Anggota Fraksi PAN juga menyoroti lambatnya penanganan dari dinas terkait.
Pihak Dinas PMD menjelaskan hanya bertugas menyiapkan data, sedangkan penganggaran menjadi wewenang Dinas Keuangan.
Merujuk Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 dan Peraturan Bupati 17 Juni 2026, anggota BPD berhak atas jaminan sosial, namun pelaksanaannya bergantung pada kemampuan keuangan daerah.ungkapnya.
Ketua Komisi I Mega Wati Jamal menegaskan tiga keputusan:
1.Dari jumlah data 912 BPD di Kab. Luwu Utara segera diverifikasi;
2.Jika belum masuk APBD Murni, pemenuhan jaminan wajib dimasukkan ke Perubahan APBD 2026;
3.Diprioritaskan setidaknya Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Komisi berkomitmen mengawal sampai hak tersebut terpenuhi
Lap:Rian


