Makassar — Proses pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) 02 RW 04 di Jln. Lanraki, Kelurahan Berua, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, menuai polemik. Pemilihan yang digelar pada 3 Desember 2025 itu diduga cacat hukum dan dianggap bertentangan dengan Perwali Kota Makassar Nomor 19 Tahun 2025.
Pasalnya, salah satu calon Ketua RT bernama Syarifuddin—yang tercantum sebagai Calon Nomor Urut 2—diketahui sejak tahap pendaftaran pada 22 November 2025 hingga hari pemungutan suara berada di luar negeri. Namun namanya tetap muncul dalam surat suara dan bahkan memenangkan perolehan suara tertinggi.
Calon Tidak Ada Saat Pendaftaran Hingga Pemungutan Suara
Calon rivalnya, Agustinus Boro Toding (Calon Nomor Urut 1), mengaku heran karena saat pendaftaran hingga pencabutan nomor urut hanya dirinya yang hadir. Bahkan, Lurah Berua, Andi Anti, melalui pesan WhatsApp disebutkan telah menyampaikan bahwa Agustinus merupakan calon tunggal dalam pemilihan RT 02.
> “Pada hari H pemungutan suara, jelang pencoblosan ketika kertas suara dibuka, tiba-tiba ada dua foto calon. Saya kaget. Namun panitia beralasan karena ada Perwali sehingga saya tidak bisa berbuat apa-apa. Ini nyata terjadi dan saya sudah membuat sanggahan ke Panitia Pemilihan,” ungkap Agustinus dengan nada kecewa, Kamis (4/12/25).
Syarifuddin disebut baru kembali ke Indonesia sehari setelah pemungutan suara selesai, tetapi memenangkan pemilihan.
Warga Mengaku Mendapat Intimidasi
Sebelum hari pemungutan suara, beberapa warga mengaku mendapat tekanan dari orang suruhan Syarifuddin berinisial Rb alias Bp L agar memilih nomor urut 2.
> “Kami dibilangi, kalau nomor 1 yang menang, warga Lanraki tidak aman. Saya tidak ikut mencoblos karena tidak sesuai hati nurani,” kata seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sejumlah warga yang mengetahui Syarifuddin sedang tidak berada di Indonesia mengaku merasa dibohongi karena tetap melihat foto dan nama Syarifuddin tertera dalam surat suara.
Keanehan dan Kejanggalan Dokumen Resmi
Sejumlah dokumen dan proses pemilihan juga dinilai janggal:
Pendaftaran calon disebut dilakukan langsung oleh Syarifuddin pada 22 November 2025, padahal warga mengaku ia berada di luar negeri.
Pencabutan nomor urut tanggal 25 November 2025 dilakukan melalui surat kuasa oleh anaknya, Ika Suciyanti.
Berita acara hanya ditandatangani oleh Syarifuddin, tanpa tertera waktu penandatanganan.
Tidak ada kehadiran kedua calon saat hari deklarasi, namun kuasa dari keluarga Syarifuddin kembali hadir menggantikan.
Arpan, salah satu saksi warga, juga menyebut bahwa Syarifuddin baru terlihat berada di Makassar sekitar pukul 15.00 pada hari pemungutan suara, setelah pencoblosan berlangsung.
Protes Resmi Sudah Dilayangkan
Panitia pemilihan mengakui bahwa surat sanggahan dari Calon Nomor Urut 1 telah diterima pada 4 Desember 2025.
Panitia berdalih bahwa sesuai juknis, calon tidak wajib hadir dalam pencabutan nomor urut, dan mereka berpedoman pada penyerahan berkas pendaftaran.
Namun hingga berita ini diturunkan, pihak kelurahan belum memberikan klarifikasi resmi mengenai dugaan pelanggaran Perwali Nomor 19 Tahun 2025 dan dugaan manipulasi proses pemilihan.


