
Pangkep, 9 September 2025 — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada tiga proyek infrastruktur yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).
Temuan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pangkep Tahun Anggaran 2024. BPK mencatat bahwa ketiga proyek tersebut tidak dikerjakan sesuai dengan spesifikasi teknis dan volume yang tertuang dalam kontrak kerja.
“Ketidaksesuaian ini mengakibatkan potensi kerugian keuangan daerah akibat pembayaran atas pekerjaan yang volumenya tidak sepenuhnya dilaksanakan,” tulis BPK dalam laporannya.
Adapun ketiga proyek yang dimaksud, Dinas PUTR terdapat kekurangan volume atas tiga paket pekerjaan sebesar Rp149.242.629,74, dengan uraian permasalahan sebagai berikut.
1) Pekerjaan Rehab Pagar Kantor Bupati Pekerjaan dilaksanakan oleh CV AJG berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor 10/SPK/BG-T/PUTR-CK/VIII/2024 tanggal 5 Agustus 2024 sebesar Rp2.653.994.000,00. Masa pelaksanaan selama 140 hari kalender terhitung sejak tanggal SPMK Nomor 10/SPMK/BG-T/PUTR-CK/VIII/2024 tanggal 5 Agustus 2024.
Dalam masa pelaksanaan terdapat Contract Change Order (CCO) namun tidak mengubah nilai dan masa pelaksanaan kontrak. Pekerjaan tersebut telah terbayarkan sebesar Rp2.388.594.600,00 atau 90% berdasarkan SP2D terakhir dengan Nomor 73.10/04.0/000676/LS/1.03.0.00.0.00.03.0000 PPR2/12/2024 tanggal 24 Desember 2024.
Hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 6 Maret 2025 menunjukkan bahwa terdapat potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp123.388.332,92.
2) Pekerjaan Pembangunan Menara Jam Kota Pangkep Pekerjaan dilaksanakan oleh CV HU berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor 08/SPK/BG-T/PUTR-CK/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024 sebesar Rp2.246.615.000,00. Masa pelaksanaan selama 150 hari kalender terhitung sejak tanggal SPMK Nomor 08/SPMK/BG-T/PUTR-CK/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024.
Dalam masa pelaksanaan terdapat Contract Change Order (CCO) namun tidak mengubah nilai dan masa pelaksanaan kontrak. Pekerjaan tersebut telah terbayarkan sebesar Rp2.021.953.500,00 atau 90% berdasarkan SP2D terakhir dengan Nomor 73.10/04.0/000712/LS/1.03.0.00.0.00.03.0000/PPR2/12/2024 tanggal 30 Desember 2024.
Hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 7 Maret 2025 menunjukkan bahwa terdapat potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp16.048.227,84, dengan perincian pada Lampiran 25.
3) Pekerjaan Rehab Stadion Andi Mappe Pekerjaan dilaksanakan oleh CV PJK berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor 15/SPK/BG-T/PUTR-CK/IX/2024 tanggal 4 September 2024 sebesar Rp2.162.343.000,00. Masa pelaksanaan selama 115 hari kalender terhitung sejak tanggal SPMK Nomor 15/SPMK/BG-T/PUTR-CK/IX/2024 tanggal 4 September 2024.
Dalam masa pelaksanaan terdapat Contract Change Order (CCO) yang tertuang dalam addendum kontrak Nomor 015/SPK-PPK/Addm/KONST/B.CK/PUTR/IX/2024 tanggal 24 September 2024 namun tidak mengubah nilai dan masa pelaksanaan kontrak. Pekerjaan tersebut telah terbayarkan sebesar Rp1.946.108.700,00 atau 90% berdasarkan SP2D terakhir dengan Nomor 73.10/04.0/000703/LS/ 1.03.0.00.0.00.03.0000/PPR2/12/2024 tanggal 27 Desember 2024.
Hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 10 Maret 2025 menunjukkan bahwa terdapat potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp9.806.068,98, dengan perincian pada Lampiran 26.
Menanggapi Perihal surat Konfirmasi Tertulis terkait temuan Laporan Hasil Pemeriksaan
(LHP) TA 2024 Oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Pangkep menyampaikan.
1. Terkait kelebihan pembayaran untuk paket pekerjaan Rehab Pagar Kantor Bupati, sebesar Rp. 123.388.332,92 telah dibayarkan/dikembalikan oleh Penyedia dalam hal ini CV. AJG berdasarkan Surat Tanda Setoran (STS) Nomor 01/STS/PUTR-CK/VIII/2025, Tanggal 20 Agustus 2025.
2. Terkait kelebihan pembayaran untuk paket pekerjaan Pembangunan Menara
Jam Kota Pangkep, sebesar Rp. 16.048.227,84 telah dibayarkan/dikembalikan oleh Penyedia dalam hal ini CV. HU berdasarkan Surat Tanda
Setoran (STS) Nomor 02/STS/PUTR-CK/VI/2025, Tanggal 23 Juni 2025.
3. Terkait kelebihan pembayaran untuk paket pekerjaan Rehab Stadion Andi Mappe, sebesar Rp. 9.806.068,98 yang dilaksanakan oleh CV. PJK telah dilakukan penyampaian untuk segera melakukan pembayaran.


