
Sinjai – Kami selaku kuasa hukum salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek IPA SPAM IKK Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021 secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk segera mengevaluasi total kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, khususnya dalam proses penetapan tersangka.
Desakan ini tentunya didasarkan pada fakta penyidikan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), di mana terdapat pihak lain yang secara berulang disebut memiliki peran sentral dan diduga menikmati hasil korupsi, namun tidak diproses hukum meskipun telah dipanggil secara patut beberapa kali dan mangkir tanpa alasan yang sah, namun ironisnya Kejari Sinjai tidak melakukan tindakan Hukum lanjutan dengan melakukan upaya paksa atau Penangkapan maupun menetapkan pihak tersebut sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagaimana telah diatur dalam hukum acara pidana (KUHAP).
Kondisi ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum pada Kejari Sinjai dan berpotensi melanggar asas “equality before the law” sebab Penetapan tersangka yang hanya menyasar pihak tertentu, sementara pihak lain yang secara faktual disebut terlibat dan memiliki peran sentral dalam perkara korupsi ini justru dibiarkan, maka hal ini adalah bentuk penegakan hukum yang tidak objektif dan mencederai rasa keadilan.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menegaskan bahwa dalam pemberantasan korupsi tidak boleh ada pihak yang kebal hukum dan tidak boleh ada penegakan hukum yang tebang pilih.
Sejalan dengan itu, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin juga secara tegas menyatakan bahwa setiap perkara harus ditangani secara profesional, objektif, dan setara, tanpa perlakuan khusus terhadap siapa pun.
Atas dasar komitmen moral dan kebijakan nasional tersebut, Kejati Sulsel wajib melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara ini. Evaluasi harus menyentuh substansi, bukan sekadar formalitas, demi memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan berintegritas demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan ditengah isu Reformasi Kejaksaan.
Jika hukum hanya tajam kepada sebagian pihak namun tumpul terhadap pihak lain yang secara nyata disebut terlibat, maka publik berhak mempertanyakan: apakah ini penegakan hukum, atau hanya seleksi tersangka ?


