
BANTAENG — FPAM Sulsel (Bidang Investigasi Daerah )mendesak Polda Sulsel dan Polres Bantaeng segera mengusut dugaan aktivitas TSM yg memasok bahan baku dari tambang batu sertu tanpa izin di Desa Baruga, Kecamatan Pajukukang, yang diduga menjadi pasokan material ke TSM.
Desakan ini berdasarkan keluhan warga serta penelusuran tim FPAM Sulsel terhadap aktivitas truck muat yang setiap hari mengangkut material dari lokasi tersebut. Dari keterangan sopir dan penelusuran lanjutan, material tersebut disebut berkaitan dengan salahsatu anggota dewan DPRD Prov, inisial AT “Milik pak dewan ATyg di ambil dari lokasi tambang baruga yang di pajukukang, exkavatornya padewan ji juga yg dipakai oprasi itu yg di jalangkan oleh dg.C” Ucap Sopir yg enggan disebut namanya kemudian pamit untuk lanjut muat. sementara pihak di lokasi pembongkaran / TSM juga menyebut material masuk atas nama kontrak AT.
Setelah penelusuran lebih lanjut Kami Menduga bahwa tambang itu ilegal/tidak ber izin.
Jika benar tambang tersebut tidak memiliki izin, pertanyaannya: siapa pemiliknya, siapa yang mengoperasikan alat berat, siapa yang mengangkut, dan siapa yang menerima materialnya?
FPAM Sulsel menegaskan, APH semestinya Melakukan pemeriksaan Kepada pihak TSM atas dugaan memasok material dari tambang yg di duga ilegal, jangan hanya berhenti pada sopir dan pekerja lapangan. Bongkar sampai ke pemilik modal, alat berat, pemasok, hingga pengguna material, kan sudah ada informasi dari sopir dugaan asal muasalnya.
Apalagi jika dugaan ini menyeret nama seorang anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, maka proses hukum harus semakin transparan. Jabatan politik tidak boleh menjadi tameng hukum.
FPAM Sulsel juga mendesak pihak TSM menjelaskan legalitas dan asal-usul material yang diterima. Jangan sampai material dari tambang yang diduga ilegal dapat masuk ke proyek tanpa ada pemeriksaan.
Kami meminta Polda Sulsel dan Polres Bantaeng segera bertindak. Jika benar ilegal, proses hukum. Jika tidak, buktikan secara terbuka. Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Hingga Berita ini di turunkan belum ada klarifikasi dari pihak TSM maupun Terduga pemasok atas dugaan aktivitas penyimpangan HUKUM.(ir)


