
Selayar — Koalisi Lintas Mahasiswa meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Selayar terkait pelaksanaan kegiatan Penyusunan AMDAL Kawasan Industri Perikanan Terpadu.
Permintaan pemeriksaan tersebut disampaikan menyusul adanya sorotan terhadap pembayaran sebesar Rp630.000.000 kepada Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Alam (PPP SDA) Universitas Hasanuddin Makassar dalam kegiatan yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp900.000.000.
Koordinator Koalisi Lintas Mahasiswa, Kaharuddin, mengatakan pihaknya meminta aparat penegak hukum menelusuri secara menyeluruh proses perencanaan, pelaksanaan, verifikasi progres hingga pembayaran kegiatan tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Selayar penting dilakukan untuk memastikan sejauh mana proses pengawasan dan verifikasi terhadap pekerjaan telah dilaksanakan oleh pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Kegiatan Penyusunan AMDAL Kawasan Industri Perikanan Terpadu tersebut dilaksanakan melalui Swakelola Tipe II oleh Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Selayar bersama PPP SDA Universitas Hasanuddin Makassar.
Berdasarkan dokumen yang menjadi bahan telaah Koalisi Lintas Mahasiswa, kegiatan tersebut memiliki Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor 641/000.5.3.1/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025, dengan nilai kontrak sebesar Rp900 juta.
Dalam pelaksanaannya, pada 31 Desember 2025, PPP SDA Universitas Hasanuddin Makassar disebut telah menerima pembayaran sebesar 70 persen dari nilai kontrak atau senilai Rp630 juta.
Koalisi kemudian mempertanyakan dasar pembayaran tersebut karena dalam dokumen yang ditelaah disebutkan bobot pekerjaan yang dilaporkan mencapai 71,82 persen.
Kaharuddin menilai angka tersebut perlu diverifikasi dengan output pekerjaan yang benar-benar telah dihasilkan.
“Yang kami minta diperiksa adalah prosesnya. Kepala Dinas Perikanan sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan perlu dimintai keterangan terkait bagaimana progres pekerjaan diverifikasi sebelum pembayaran Rp630 juta dilakukan,” kata Kaharuddin.
Menurut Koalisi, pembayaran yang tercatat antara lain berkaitan dengan jasa tenaga ahli, jasa tenaga pendukung, sewa kendaraan, hasil laboratorium, serta alat tulis kantor (ATK).
Namun, menurut mereka, bukti pengeluaran tersebut perlu dikaitkan dengan capaian pekerjaan dan output penyusunan AMDAL yang menjadi kewajiban dalam kegiatan tersebut.
Koalisi mempertanyakan apakah pembayaran sebesar 70 persen tersebut telah didasarkan pada progres pekerjaan yang dapat diverifikasi secara fisik maupun administratif, serta apakah bobot pekerjaan 71,82 persen yang dilaporkan telah melalui proses pemeriksaan dan persetujuan pejabat yang berwenang.
Karena itu, Koalisi meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa dokumen pembayaran, tetapi juga menelusuri keseluruhan proses kegiatan.
Dokumen yang dinilai perlu diperiksa antara lain SPK, kerangka acuan kerja, rincian tahapan pekerjaan, laporan progres, metode perhitungan bobot pekerjaan, output penyusunan AMDAL, berita acara, dokumen pengajuan pembayaran, serta dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
“Kalau pembayaran sudah 70 persen, harus jelas pekerjaan apa saja yang sudah diselesaikan, apa output-nya, bagaimana bobotnya dihitung, dan siapa yang melakukan verifikasi. Itu yang harus diperiksa secara terbuka,” tegas Kaharuddin.
Koalisi Lintas Mahasiswa juga meminta pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perikanan untuk mengetahui mekanisme pengawasan internal dalam kegiatan tersebut, termasuk proses persetujuan dan verifikasi sebelum pembayaran dilakukan.
Menurut Koalisi, penggunaan anggaran sebesar Rp900 juta membutuhkan pertanggungjawaban yang jelas karena bersumber dari anggaran publik.
Meski demikian, Koalisi menegaskan pihaknya tidak ingin mendahului proses hukum ataupun menyimpulkan telah terjadi pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.
“Kami tidak mengambil kesimpulan hukum. Kami meminta diperiksa. Kalau seluruh proses dan pembayaran memang sesuai kontrak serta output pekerjaannya jelas, tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan. Tetapi kalau ada ketidaksesuaian, maka harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujar Kaharuddin.
Koalisi Lintas Mahasiswa menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke ranah pengawasan dan penegakan hukum melalui penyampaian aspirasi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Polda Sulawesi Selatan.
Mereka meminta aparat penegak hukum menelusuri apakah pembayaran telah sesuai dengan progres dan output pekerjaan, apakah dokumen pertanggungjawaban sesuai dengan kondisi sebenarnya, serta apakah terdapat atau tidak terdapat potensi kerugian keuangan negara.
Kaharuddin menegaskan, pemeriksaan terhadap pihak yang bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut diperlukan sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik.
“Fokus kami adalah memastikan anggaran publik digunakan sesuai peruntukan. Karena itu, kami meminta Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Selayar diperiksa bersama pihak-pihak terkait agar seluruh proses kegiatan ini menjadi terang,” pungkasnya.


