
Makassar, 23 Juni 2026 – Aliansi Aktivis Sulawesi (AAS) menyoroti pelaksanaan Program Cetak Sawah Tahun 2026 di wilayah Sulawesi dan Indonesia Timur yang diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan dokumen Survey, Investigasi, dan Desain (SID) serta kondisi faktual di lapangan.
Sorotan tersebut mengemuka setelah AAS menggelar aksi unjuk rasa dan audiensi dengan Balai Lahan dan Irigasi Pertanian (BLIP) Kelas I Makassar pada 22 Juni 2026. Dalam audiensi tersebut, pihak BLIP Kelas I Makassar menyampaikan bahwa mereka tidak terlibat secara langsung dalam penyusunan perencanaan kegiatan dan hanya melaksanakan program yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam audiensi, pihak BLIP Kelas I Makassar juga menyatakan bahwa mereka mendapatkan tekanan atau arahan dari pemerintah pusat, khususnya Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian, untuk melaksanakan serta melelang paket-paket kegiatan Program Cetak Sawah Tahun 2026.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai proses perencanaan dan pengambilan kebijakan program. AAS menilai bahwa apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian antara dokumen SID, dokumen kontrak, dan kondisi lapangan, maka seluruh pihak yang terlibat harus memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.
Berdasarkan hasil kajian dan penelusuran dokumen yang dilakukan AAS, ditemukan sejumlah indikasi yang perlu mendapat perhatian dan pengawasan lebih lanjut. Oleh karena itu, AAS mendesak adanya transparansi terhadap seluruh dokumen perencanaan, proses pelelangan, hingga pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Jenderal Lapangan AAS, Sudarman, menegaskan bahwa alasan adanya tekanan atau arahan dari pemerintah pusat tidak boleh menghilangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program yang menggunakan anggaran negara.
“Jika memang terdapat dugaan ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan SID dan pelaksanaan di lapangan, maka hal tersebut harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Publik berhak mengetahui dasar pengambilan keputusan sehingga program ini tetap dijalankan,” tegas Sudarman.
AAS juga meminta Kementerian Pertanian dan Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian untuk memberikan klarifikasi kepada publik mengenai dasar perencanaan Program Cetak Sawah Tahun 2026 serta alasan pelaksanaan kegiatan pada lokasi-lokasi yang menjadi sorotan.
Selain itu, AAS mendesak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan program guna memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
AAS menegaskan akan terus mengawal persoalan ini melalui langkah advokasi, pengawasan, dan aksi lanjutan sampai terdapat penjelasan yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.(*)


