
Makassar — Organisasi Masyarakat (Ormas) Pandawa Pattingalloang mendesak Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar melakukan evaluasi terhadap kinerja Lurah Lajangiru, Kecamatan Makassar, menyusul adanya pembongkaran polisi tidur yang dilakukan oleh pihak kelurahan tanpa adanya musyawarah.
Pandawa menilai keberadaan polisi tidur di sejumlah ruas jalan lingkungan memiliki fungsi penting dalam menjaga keselamatan dan ketertiban pengguna jalan. Fasilitas tersebut dinilai mampu membantu mengurangi laju kendaraan, khususnya sepeda motor yang melintas dengan kecepatan tinggi di kawasan permukiman.
Desakan evaluasi tersebut muncul karena pembongkaran polisi tidur dinilai perlu dikaji kembali dari sisi kepentingan keselamatan masyarakat. Menurut Pandawa, keberadaan polisi tidur sebelumnya memberikan dampak positif karena dapat menjadi salah satu upaya mencegah aksi pengendara motor yang ugal-ugalan.
“Polisi tidur bukan sekadar bangunan di badan jalan. Keberadaannya ini dapat membantu mengendalikan kecepatan kendaraan, terutama di kawasan permukiman yang banyak dilalui warga dan anak-anak,” ujar Ketua Umum Pandawa Pattingalloang Sulsel, Muh. Jamil, Rabu (12/8/2026).
Jamil mengkhawatirkan, setelah polisi tidur dibongkar, ruas jalan tersebut dapat kembali dimanfaatkan pengendara sepeda motor untuk melaju dengan kecepatan tinggi. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan, termasuk kejadian pengendara yang kehilangan kendali hingga menabrak warga maupun pengguna jalan lainnya.
Karena itu, Pandawa meminta Pemerintah Kota Makassar tidak hanya melihat persoalan tersebut dari aspek ketertiban jalan, tetapi juga mempertimbangkan aspek keselamatan masyarakat. Evaluasi kebijakan pembongkaran dinilai penting agar setiap keputusan pemerintah di tingkat kelurahan tetap mengedepankan kepentingan publik.
Pandawa juga meminta Sekda Makassar turun melakukan klarifikasi dan memastikan alasan serta dasar pembongkaran polisi tidur tersebut. Jika diperlukan, pemerintah dapat melibatkan warga setempat untuk mengetahui kondisi lalu lintas dan tingkat kebutuhan terhadap fasilitas pengendali kecepatan kendaraan.
“Kami mendesak Sekda Kota Makassar untuk mengevaluasi kebijakan tersebut. Jangan sampai fasilitas yang sebelumnya dirasakan manfaatnya warga justru dibongkar tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Menurut Pandawa, persoalan polisi tidur seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi antara pemerintah kelurahan dan masyarakat. Apabila terdapat persoalan mengenai bentuk, ukuran, atau posisi polisi tidur yang tidak sesuai ketentuan, maka solusi yang ditempuh sebaiknya berupa penataan atau perbaikan, bukan semata-mata pembongkaran.
Pandawa berharap Pemerintah Kota Makassar dapat mengambil langkah yang objektif dengan mendengar aspirasi warga sekaligus melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi jalan di wilayah Kelurahan Lajangiru.
“Disini Yang paling utama adalah keselamatan warga. Jangan sampai setelah polisi tidur ini dibongkar muncul kembali motor-motor yang melaju ugal-ugalan dan kemudian terjadi kecelakaan. Pemerintah harus hadir sebelum terjadi korban,” pungkasnya.
Pandawa menegaskan bahwa desakan evaluasi tersebut bukan semata-mata untuk menyalahkan pihak kelurahan, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan masyarakat dan upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang responsif terhadap kondisi di lapangan. (*)


