Makassar – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), yang intens bergerak melakukan monitoring di bidang Anti Korupsi kali ini menyoroti kinerja Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.
Kepada medi, Minggu, 10/03/2024, Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi L-KONTAK, mengatakan, indikasi kecurangan pada pembangunan 3 (Tiga) item gedung pada pembangunan Sekolah yang berlokasi di Makassar.
Resky menguraikan, diantaranya yakni pembangunan Laboratorium Komputer, Unit Kesehatan Sekolah (UKS), dan Toilet. Dimana hal ini berpotensi menjadi lahan subur tumbuhnya dugaan praktik korupsi, karena akibat besarnya alokasi anggaran senilai Rp. 1.094.358.600,- dan lemahnya pengawasan dari Dinas terkait sehingga bangunan tersebut telah mengalami keretakan pada beberapa bahagian bangunan.
Pembangunan tiga item pekerjaan yang dilaksanakan tahun 2023 melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) itu, menurut Eky, pada penentuan Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN) sederhana per meter persegi, diduga tidak tetap atau berbeda-beda.
“Kami menemukan pada penentuan HSBGN per meter persegi 3 unit pekerjaan tidak wajar dan berpotensi Mark-Up,” jelas Eky, sapaan akrabnya.
Merujuk hasil penelusuran L-KONTAK, Eky mengatakan, Lembaganya menemukan indikasi praktik korupsi akibat tidak berperannya Bidang Cipta Karya Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, Dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan.
“Siapa yang menentukan nilai Taksasi 3 unit bangunan gedung itu?. Mestinya kan dari OPD yang kompeten,” katanya.
Eky menambahkan, perhitungan nilai Taksasi Pembangunan Bangunan Gedung merupakan dasar penentuan nilai anggaran yang akan dilaksanakan.
“Itu sudah diatur pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018, jangan sampai aturan dibuat hanya dipajang. Ini poin pentingnya selain Juknis DAK Fisik,” tegas Iswandi.
L-KONTAK menilai Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan wajib melibatkan Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya Dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan untuk dibuatkan Interpolasi hasil perhitungan yang dijadikan lampiran dalam mengusulkan anggaran.
“Kan ada OPD yang berwenang, aturannya jelas. Ada Peraturan Gubernur terkait fungsi dan tugas Bidang Cipta Karya sebagai Pembina Teknis dan Pengawas Pembangunan Bangunan Gedung dan Rumah Negara,” ungkapnya.
Eky menambahkan, dalam waktu dekat L-KONTAK melaporkan hasil monitoringnnya atas pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 20203 ke Aparat Penegak Hukum (APH). (*)