Close Menu
Kilas NewsKilas News
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
    • METRO
    • INFO DESA
  • ADVERTORIAL
    • OLAHRAGA
    • BUDAYA
    • PEMERINTAHAN
    • TNI-POLRI

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dishub Makassar Hadiri Diseminasi Pengendalian Inflasi Pemkot Makassar

November 15, 2025

Dishub Makassar menghadiri Bimbingan Teknis SP4N-LAPOR! Tahun 2025

November 15, 2025

Kadishub Makassar Hadiri Pelantikan PPPK Pemerintah Kota Makassar

November 15, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Technology
  • Gaming
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Kilas NewsKilas News
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
    • METRO
    • INFO DESA
  • ADVERTORIAL
    • OLAHRAGA
    • BUDAYA
    • PEMERINTAHAN
    • TNI-POLRI
Subscribe
Kilas NewsKilas News
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
Beranda » Tipu 2 Korban Mudus Jual Beli Handphone, RPT Diamankan Unit Resmob Polres Toraja Utara
TNI-POLRI

Tipu 2 Korban Mudus Jual Beli Handphone, RPT Diamankan Unit Resmob Polres Toraja Utara

Admin KilasnewsBy Admin KilasnewsFebruari 5, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Pinterest Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Telegram

TORAJA UTARA – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara dipimpin Kanit Resmob Bripka Simbara Buntu Lipa’ kembali berhasil mengamankan terduga Pelaku tindak pidana penipuan dengan modus jual beli Handphone yang terjadi pada Tahun 2022 silam.

Tindak pidana penipuan tersebut dialami oleh 2 orang warga Kabupaten Toraja Utara. Sebut saja Sdri. Elsi Patulak (17) warga Sa’dan Tiroallo Kec. Sa’dan, dan Sdri. Villya Pabutungan (18) warga Tagari Kecamatan Tallunglipu.

Kejadian berawal pada Minggu (06/03/2022) siang, saat Korban Sdri. Elsi Patulak bersama dengan temannya mendatangi Counter No-Limit jual beli Handphone yang terletak di Jln. Pongtiku Kel. Karassik Kec. Rantepao dengan maksud ingin membeli 1 unit Handphone merek iPhone XR.

Komunikasi berlanjut saat Handphone yang dimaksud dalam keadaan Purchase Order (PO), dari hasil komunikasi Korban Sdri. Elsi Patulak menyetujui tawaran RPT membayar sebesar Rp. 5.200.000,- (10/03/2022) dengan janji barang yang dipesannya akan tiba dalam waktu 1 bulan.

Setelah waktu yang dijanjikan tiba hingga saat dilaporkan, Korban Sdri. Elsi Patulak belum juga menerima Handphone pesanannya. Komunikasi dengan RPT hilang bahkan Counter No-Limit pun sudah tidak ada (gulung tikar).

Selanjutnya, pada Kamis (22/12/2022) sore, saat Korban Sdri. Villya Pabutungan berniat ingin membeli 2 unit Handphone merk iphone 11 setelah melihat postingan pada Instagram terkait penjualan Handphone.

Setelah berkomunikasi, Korban lalu menerima tawaran dari RPT membayar secara transfer uang sebesar Rp. 12.000.000,- atas pesanan 2 unit Handphone. Namun lagi-lagi setelah uang tersebut ditransfer Korban Sdri. Villya Pabutungan belum juga menerima pesanannya hingga saat dilaporkan.

Setelah menerima laporan dari kedua Korban, Unit Resmob langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan guna mencari keberadaan pelaku. Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada sebuah perumahan tanpa adanya perlawanan.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Aris Saidy, S.H membenarkan kronologis kejadian dan proses diamanakannya terduga Pelaku tersebut, Sabtu (04/02/2023).

Pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial RPT (28) pada sebuah perumahan di Pasele Atas Kel. Pasele Kec. Rantepao, tanpa adanya perlawanan, pada Jumat (03/02/2023) siang, jelasnya.

Terduga pelaku diamankan bersama dengan barang bukti 1 unit Handphone Merk Vivo warna biru yang digunakan saat melakukan tindak pidana, terang Kasat Reskrim.

Kini RPT bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara, dan atas perbuatannya RPT akan dijerat dengan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling 4 tahun, tutupnya.

Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel

*/red

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link
Previous ArticleKunjungi Tempat Wisata, Kapolsek Tompobulu Jalin Silaturahmi Dengan Masyarakat
Next Article Sinergitas Tripika Kecamatan Somba Opu Gelar Cipkon melalui Patroli Bersama
Admin Kilasnews
  • Website

Related Posts

TNI-POLRI

Kapolda Sulsel Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Narkotika dan Penculikan Anak di Bawah Umur

November 10, 2025
TNI-POLRI

Jumat Curhat Rutin Kapolda Sulsel Pererat Kemitraan dengan Masyarakat Biringkanaya

November 8, 2025
TNI-POLRI

Kapolda Sulsel Resmikan Gedung SPKT dan SKCK “Parama Satwika” Serta Launching Pamapta Polrestabes Makassar

November 5, 2025
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

2 Rekomendasi Kampus Jurusan Desain Komunikasi Visual di Jogja, Bakat dan Kreativitas Kamu Tuangkan di Sini!

Mei 27, 20241,087 Views

11 Rekomendasi Kolam Renang Hotel di Jogja yang Dibuka untuk Umum, Spot Kece yang Wajib Dikunjungi

April 29, 20241,037 Views

Kuliner Sidoarjo 24 Jam: Rekomendasi Tempat Makan Non-Stop Favorit

September 26, 2024488 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Most Popular

2 Rekomendasi Kampus Jurusan Desain Komunikasi Visual di Jogja, Bakat dan Kreativitas Kamu Tuangkan di Sini!

Mei 27, 20241,087 Views

11 Rekomendasi Kolam Renang Hotel di Jogja yang Dibuka untuk Umum, Spot Kece yang Wajib Dikunjungi

April 29, 20241,037 Views

Kuliner Sidoarjo 24 Jam: Rekomendasi Tempat Makan Non-Stop Favorit

September 26, 2024488 Views
Our Picks

Dishub Makassar Hadiri Diseminasi Pengendalian Inflasi Pemkot Makassar

November 15, 2025

Dishub Makassar menghadiri Bimbingan Teknis SP4N-LAPOR! Tahun 2025

November 15, 2025

Kadishub Makassar Hadiri Pelantikan PPPK Pemerintah Kota Makassar

November 15, 2025

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • PEDOMAN SIBER
  • REDAKSI Kilas News
  • Kilas News | Media Informasi Terkini
© 2025 KILAS NEWS by WEBPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.