
Makassar — Kasus penikaman yang terjadi di Kelurahan Buntusu, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, kini memasuki babak baru setelah keluarga korban meminta pihak kepolisian untuk menyelidiki lebih dalam rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Keluarga korban menilai peristiwa berdarah tersebut bukan sekadar tindak penganiayaan spontan, melainkan mengarah pada dugaan pembunuhan berencana.
Drs. Budiman. SH Praktisi Hukum dan Pemerhati sosial menyampaikan bahwa terdapat sejumlah kejanggalan dalam kejadian tersebut yang perlu diungkap melalui rekaman CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Budiman menyampaikan, Unsur pembunuhan berencana meliputi adanya kesengajaan untuk merampas nyawa orang lain yang dilakukan setelah melalui perencanaan terlebih dahulu.
Perencanaan ini ditandai dengan adanya jeda waktu antara niat jahat dengan pelaksanaan, di mana pelaku dapat memikirkan dan memutuskan kehendaknya dalam keadaan tenang. Unsur-unsur tersebut dibagi menjadi dua, yaitu unsur subjektif dan objektif.
Unsur subjektif Kesengajaan untuk menghilangkan nyawa: Pelaku memiliki niat dan kehendak untuk membunuh.
Perencanaan terlebih dahulu: Ada jeda waktu antara timbulnya niat dengan pelaksanaan, dan pelaku dapat merencanakan tindakan dalam keadaan tenang. Keadaan tenang saat merencanakan, memutuskan, dan melaksanakan adalah kunci. Adanya jeda waktu yang cukup memungkinkan pelaku untuk merenungkan dan mempertimbangkan tindakannya.
Unsur objektif Merampas nyawa orang lain: Tindakan pelaku mengakibatkan hilangnya nyawa korban.
“Kami berharap polisi benar-benar memeriksa rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi. Kami menduga pelaku sudah merencanakan aksi ini, bukan kejadian tiba-tiba,” ujar Drs. Budiman. SH Praktisi Hukum dan Pemerhati sosial, Selasa (12/11/2025).
Ayah korban dg. Tallasa meminta aparat penegak hukum agar mengusut tuntas siapa saja yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu pelaku sebelum dan sesudah kejadian.
dg. Tallasa berharap agar kasus ini segera terungkap secara terang benderang dan pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami hanya ingin keadilan untuk keluarga kami yang menjadi korban. Jangan sampai kasus ini dibiarkan begitu saja,” tegas dg. Tallasa.


