Makassar — Polemik pemilihan Ketua RT 02 RW 04 Kelurahan Berua, Kecamatan Biringkanaya, semakin memanas setelah muncul dugaan pelanggaran prosedur yang dinilai bertentangan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar No. 19 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemilihan RT/RW.
Seorang warga bernama Budiman melayangkan sejumlah pertanyaan resmi melalui pesan WhatsApp kepada panitia TPS. Pertanyaan tersebut mencakup waktu kedatangan calon, kehadiran saksi, serta proses pemungutan dan penghitungan suara. Namun hingga kini, panitia TPS yang diketuai Albertin belum memberikan satu pun jawaban.
Kehadiran Calon Nomor Urut 2 Dipertanyakan
Budiman menyoroti ketidakhadiran calon nomor urut 2, Syarifuddin, pada hari pemungutan suara. Informasi yang diterima media menyebutkan bahwa sejak pagi hingga sore hari, Syarifuddin tidak tampak di lokasi.
Ketua PPS Kelurahan Berua, Arpan, yang dikonfirmasi, menyebut bahwa Syarifuddin berada di Makassar sekitar pukul 15.00 WITA, bukan sejak pagi seperti yang diduga sebagian warga. Namun dalam berita acara penghitungan suara, tercantum tanda tangan Syarifuddin tanpa adanya keterangan waktu penandatanganan.
> “Berita acara hanya ditandatangani Syarifuddin, namun tidak tertera jam penandatanganannya,” ujar Arpan.
Penyerahan Berkas dan Surat Kuasa Dinilai Janggal
Panitia sebelumnya menyatakan bahwa pendaftaran calon dilakukan pada 22 November 2025 dan bahwa Syarifuddin hadir langsung menyerahkan berkas pada pukul 09.00 WITA.
Namun data lain menunjukkan bahwa pada tanggal yang sama (22/11/2025), Syarifuddin telah menandatangani surat kuasa kepada anaknya, Ika Suciyanti, untuk mewakili sejumlah tahapan.
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Pasal 2 Huruf F Perwali No. 19/2025 yang menyebutkan:
> “Berkas pendaftaran dan berkas lainnya harus diserahkan langsung oleh calon dan tidak boleh diwakilkan.”
Panitia beralasan bahwa larangan kuasa hanya berlaku pada tahap pendaftaran. Namun dalam juklak dan juknis Perwali, tidak ada ketentuan yang memperbolehkan pemberian kuasa dalam tahapan lain seperti pencabutan nomor urut maupun deklarasi calon.
Pencabutan Nomor Urut Diwakili Anak Calon
Pada 25 November 2025, proses pencabutan nomor urut dilakukan tanpa kehadiran Syarifuddin dan digantikan oleh anaknya, Ika Suciyanti, menggunakan surat kuasa.
Hal ini kembali menimbulkan persoalan hukum karena juknis pemilihan tidak secara eksplisit mengatur kewenangan pencabutan nomor urut melalui kuasa tertulis.
Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dinilai Tidak Transparan
Selain itu, masih banyak pertanyaan teknis yang belum dijawab panitia, termasuk:
jam kedatangan dan kepulangan calon nomor urut 2,
identitas saksi dari masing-masing calon,
jam selesai pemungutan suara,
jam dimulainya penghitungan,
serta jam penandatanganan berita acara.
Tidak satu pun dari pertanyaan tersebut mendapatkan respons dari panitia pemilihan hingga berita ini diturunkan.
Surat Sanggahan Calon Nomor Urut 1 Masuk 4 Desember
Ketua panitia pemilihan Arpan membenarkan bahwa surat sanggahan dari calon nomor urut 1 telah masuk pada 4 Desember 2025. Sanggahan tersebut berisi keberatan atas dugaan ketidakhadiran calon nomor urut 2 saat pemungutan suara dan dugaan pelanggaran prosedur administratif sepanjang tahapan pemilihan.
Lurah Berua Membantah Narasi Calon Tunggal
Lurah Berua, Andi Anti, yang turut dikonfirmasi mengenai polemik ini, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyampaikan bahwa Syarifuddin sempat menjadi calon tunggal hingga tanggal 23 November.
> “Salah ini pak, saya tidak pernah mengatakan kalau dia calon tunggal,” tegasnya.
Pernyataan ini berbeda dengan informasi yang beredar di kalangan warga bahwa hingga 23 November hanya ada satu calon yang terdaftar.
Panitia TPS Belum Buka Suara
Hingga artikel ini diterbitkan, panitia TPS yang diketuai Albertin belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran administratif maupun kronologi lengkap proses pemilihan.
Budiman, yang dikenal sebagai Praktisi Hukum dan Pemerhati Sosial Kemasyarakatan, menyatakan bahwa ia masih menghimpun seluruh data dan informasi untuk memastikan transparansi dan kepastian hukum dalam proses pemilihan.


