Close Menu
Kilas NewsKilas News
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
    • METRO
    • INFO DESA
  • ADVERTORIAL
    • OLAHRAGA
    • BUDAYA
    • PEMERINTAHAN
    • TNI-POLRI

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bupati Lutra Andi Abdullah Rahim Lantik Pejabat Eselon II, Ini Nama dan Posisi Barunya

Februari 18, 2026

Malangke berhasil dapat kan Gelar Juara Umum MTQ XIV Tingkat Kabupaten Luwu Utara

Februari 18, 2026

Bupati hadiri , Lembaga Adat La Patiware Laksanakan Acara Ritual Adat Tahunan “Maggawe Samampa”

Februari 18, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Technology
  • Gaming
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Kilas NewsKilas News
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
    • METRO
    • INFO DESA
  • ADVERTORIAL
    • OLAHRAGA
    • BUDAYA
    • PEMERINTAHAN
    • TNI-POLRI
Subscribe
Kilas NewsKilas News
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
Beranda » Agar Terlindungi Negara Saat Mengalami Kecelakaan, Jasa Raharja Imbau Masyarakat Gunakan Angkutan Umum Resmi
NASIONAL

Agar Terlindungi Negara Saat Mengalami Kecelakaan, Jasa Raharja Imbau Masyarakat Gunakan Angkutan Umum Resmi

Admin KilasnewsBy Admin KilasnewsJanuari 7, 2023Tidak ada komentar3 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Pinterest Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Telegram

SulawesiTerkini.com– Jakarta, Jasa Raharja memastikan, setiap penumpang angkutan umum yang sah, baik moda transportasi darat, laut, maupun udara, terjamin oleh Jasa Raharja. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menjelaskan, bahwa korban yang
berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang
umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum.

Jaminan itu, berlaku selama penumpang berada dalam angkutan tersebut. “Yaitu, saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan,” ujar Rivan di Jakarta, Jumat (6/01/2023).

Rivan menambahkan, dalam undang-undang tersebut juga dijelaskan, bagi penumpang
kendaraan bermotor umum, yang berada di dalam tenggelamnya kapal ferry, maka
kepada penumpang bus yang menjadi korban, akan diberikan santunan ganda. Hal itu,
karena yang bersangkutan telah membayar iuran wajib (IW) secara double, yakni
kepada pengelola bus yang ditumpangi dan kepada pengelola angkutan laut.

“Sedangkan bagi korban yang jasadnya tidak diketemukan dan atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan kepada putusan pengadilan negeri,” papar Rivan.

Besaran santunan bagi korban kecelakaan penumpang angkutan umum, lanjut Rivan,
telah diatur sesuai Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, yakni Rp50 juta untuk korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahli waris yang sah, maksimal Rp50 juta untuk korban cacat tetap, dan jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta untuk korban luka yang dirawat di rumah sakit.

“Bagi korban meninggal dunia yang tidak
mempunyai ahli waris yang sah, maka akan diberikan penggantian biaya penguburan
sebesar Rp4 juta,” ujar Rivan.

Rivan mengatakan, penumpang angkutan umum yang sah, adalah mereka yang telah
membeli tiket angkutan umum atau angkutan wisata secara resmi dan sudah termasuk
iuran wajib Jasa Raharja. Hal itu, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Nomor SE/8/DI.01.01/MK/2022 tentang Keselamatan Transportasi Wisata.

Dalam poin (a) isi SE itu menyebutkan, kata Rivan, bahwa pengguna jasa transportasi
wisata (biro perjalanan wisata dan wisatawan), menggunakan transportasi wisata yang
sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan serta memiliki perizinan resmi.

Sementara dalam poin (d), juga disebutkan bahwa perusahaan jasa transportasi wisata
yang telah memiliki izin resmi memastikan telah melakukan pengutipan iuran wajib (IW)
sebagai bentuk tanggung jawab dalam memberikan jaminan perlindungan dasar pada
wisatawan yang menjadi korban kecelakaan penumpang umum.

“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat, agar lebih selektif dalam
menggunakan jasa angkutan umum sehingga lebih aman dan nyaman, serta terlindungi
oleh negara jika mengalami musibah yang tidak diinginkan,” imbuh Rivan.

Humas Jasa Raharja

(*red-tim) 

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link
Previous ArticleBeri Rasa Aman, Kapolres Sinjai Kembali Terjunkan Personel Polwan Amankan Sholat Jum’at
Next Article Road Show Safari Jumat Pangdam XIV/Hsn di Masjid Apung Kendari
Admin Kilasnews
  • Website

Related Posts

NASIONAL

Kerja Bakti Tempat Ibadah Sambut Bulan Suci Ramadan, Wujud Kepedulian Sosial dan Pembinaan Positif

Februari 16, 2026
NASIONAL

Sidak Gabungan Lapas Kelas IIB Maros dan Kanwil Ditjenpas Sulsel Perkuat Pengawasan dan Deteksi Dini

Februari 12, 2026
NASIONAL

DPM-PTSP Makassar Raih Predikat WBK dari KemenPAN-RB, Torehkan Sejarah Baru Pelayanan Publik

Februari 12, 2026
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

2 Rekomendasi Kampus Jurusan Desain Komunikasi Visual di Jogja, Bakat dan Kreativitas Kamu Tuangkan di Sini!

Mei 27, 20241,119 Views

11 Rekomendasi Kolam Renang Hotel di Jogja yang Dibuka untuk Umum, Spot Kece yang Wajib Dikunjungi

April 29, 20241,100 Views

Kuliner Sidoarjo 24 Jam: Rekomendasi Tempat Makan Non-Stop Favorit

September 26, 2024508 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Most Popular

2 Rekomendasi Kampus Jurusan Desain Komunikasi Visual di Jogja, Bakat dan Kreativitas Kamu Tuangkan di Sini!

Mei 27, 20241,119 Views

11 Rekomendasi Kolam Renang Hotel di Jogja yang Dibuka untuk Umum, Spot Kece yang Wajib Dikunjungi

April 29, 20241,100 Views

Kuliner Sidoarjo 24 Jam: Rekomendasi Tempat Makan Non-Stop Favorit

September 26, 2024508 Views
Our Picks

Bupati Lutra Andi Abdullah Rahim Lantik Pejabat Eselon II, Ini Nama dan Posisi Barunya

Februari 18, 2026

Malangke berhasil dapat kan Gelar Juara Umum MTQ XIV Tingkat Kabupaten Luwu Utara

Februari 18, 2026

Bupati hadiri , Lembaga Adat La Patiware Laksanakan Acara Ritual Adat Tahunan “Maggawe Samampa”

Februari 18, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • PEDOMAN SIBER
  • REDAKSI Kilas News
  • Kilas News | Media Informasi Terkini
© 2026 KILAS NEWS by WEBPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.