
Bima – Jum’at 11 September 2026 – Penggunaan KM. LSJ 501 sebagai kapal sengganti sementara KM. Sabuk Nusantara 55 yang sedang menjalani docking Tahunan dalam kegiatan Jasa Penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis Pangkalan Kupang, Kode Trayek R-26 Tahun Anggaran 2026, mendapat sorotan dari Koalisi Aktivis Pemerhati Maritim Indonesia KM. LSJ 501 digunakan Untuk Trayek R-26 Lintasan Kupang-100-Wulandoni-30-mananga-63-Maumere-32-Maurole-25-Marapokot-57-Reo-52-Labuan bajo83-Bima-83-labuan Bajo-52-reo-57-Marapokot-25-Maurole-32-maumere-63-Mananga-30-Wulandoni-100-Kupang (Total: 884 mill)
Sorotan Koalisi Aktivis dan Pemerhati Maritim Indonesia terutama berkaitan dengan pemenuhan standar keselamatan pelayaran serta kelengkapan dan keabsahan dokumen KM. LJS 501 sebagai kapal pengganti. Aktivis dan Pemerhati Maritim Indonesia meminta agar status kelaiklautan kapal, hasil pemeriksaan, dokumen keselamatan, dokumen awak kapal, serta dasar atau persetujuan penggunaan KM. LJS 501 sebagai kapal pengganti dapat dijelaskan secara transparan kepada publik.
Divisi Investigasi dan Monitoring Koalisi Aktivis dan Pemerhati Maritim Indonesia, Kaharuddin, menyampaikan bahwa pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak. Namun, menurutnya, penggunaan kapal pengganti pada trayek dengan lintasan sekitar 884 mil harus dipastikan telah melalui pemeriksaan dan memenuhi seluruh persyaratan keselamatan pelayaran.
“Kami mempertanyakan penggunaan KM. LJS 501 sebagai kapal pengganti KM. Sabuk Nusantara 56 . Yang paling utama adalah keselamatan masyarakat sebagai pengguna jasa. Kami meminta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kupang dan PT. Java Shipping Lines memberikan penjelasan mengenai dasar penggunaan kapal, hasil pemeriksaan, status kelaiklautan serta kelengkapan dokumen KM. LJS 501 ,” ujar Kaharuddin.
Koalisi Aktivis dan Pemerhati meminta KSOP Kelas IIl Kupang memberikan klarifikasi mengenai proses pemeriksaan dan verifikasi KM. LSJ 501 sebelum kapal tersebut digunakan untuk melayani Trayek R-26. Sementara PT. Java Shipping Lines diminta menjelaskan dasar penggunaan kapal pengganti serta pemenuhan persyaratan keselamatan dan administrasi yang berlaku.
Kaharuddin menegaskan bahwa sorotan tersebut bukan tuduhan bahwa telah terjadi pelanggaran, melainkan bentuk pengawasan dan perlindungan terhadap masyarakat pengguna jasa. Menurutnya, seluruh pihak terkait memiliki kesempatan untuk memberikan data dan dokumen yang dapat diverifikasi.
“Kami membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada KSOP Kelas IIl Kupang, PT. Java Shipping Lines, operator kapal, pemilik kapal, penyelenggara angkutan laut perintis maupun pihak terkait lainnya. Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, silakan disampaikan secara terbuka kepada publik. Kami siap memuat klarifikasi tersebut secara berimbang,” tegas Kaharuddin.»
Koalisi Aktivis dan Pemerhati Maritim Indonesia mendorong instansi berwenang melakukan verifikasi menyeluruh terhadap KM. LJS 501,termasuk status kelaiklautan, sertifikat keselamatan, dokumen awak kapal, hasil pemeriksaan, dasar persetujuan penggunaan kapal pengganti, serta dokumen lain yang menjadi dasar pengoperasian kapal pada Trayek R-26 Tahun Anggaran 2026.
“Keselamatan penumpang dan awak kapal harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai masyarakat sebagai konsumen dirugikan akibat tidak optimalnya pemeriksaan terhadap kapal yang digunakan,” tutup Kaharuddin.


