Close Menu
Kilas NewsKilas News
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
    • METRO
    • INFO DESA
  • ADVERTORIAL
    • OLAHRAGA
    • BUDAYA
    • PEMERINTAHAN
    • TNI-POLRI

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kadis Kominfo Makassar Paparkan Inovasi Lontara+ dan Command Center di Forum Kota Cerdas Kemendagri

Oktober 13, 2026

Appi Tekankan Perlindungan Warga Penting di Tengah Kabut Asap, Masker Gratis Jadi Langkah Awal

Oktober 13, 2026

Dugaan Korupsi Subsidi Angkutan Laut R-81, Aktivis Desak Kejaksaan Periksa PPK dan Kepala Kantor UPP Tual

Oktober 13, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Technology
  • Gaming
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Kilas NewsKilas News
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
    • METRO
    • INFO DESA
  • ADVERTORIAL
    • OLAHRAGA
    • BUDAYA
    • PEMERINTAHAN
    • TNI-POLRI
Subscribe
Kilas NewsKilas News
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
Beranda » Lindungi Alam dan Masyarakat, L-KAJI Desak Penutupan & Penindakan Tambang Tanpa Izin Se-Kabupaten Gowa
NASIONAL

Lindungi Alam dan Masyarakat, L-KAJI Desak Penutupan & Penindakan Tambang Tanpa Izin Se-Kabupaten Gowa

Kilas NewsBy Kilas NewsSeptember 10, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Pinterest Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Telegram

GOWA — Lembaga Kajian dan Analisa Jaringan Independen (L-KAJI) menyampaikan desakan tegas kepada seluruh aparat penegak hukum serta instansi terkait agar segera menindaklanjuti dan menutup secara menyeluruh seluruh aktivitas tambang ilegal yang masih marak beroperasi di wilayah Kabupaten Gowa. Seruan ini disampaikan sebagai respons atas semakin meluasnya kerusakan lingkungan, gangguan ketertiban masyarakat, serta berbagai pelanggaran hukum yang terjadi akibat praktik penambangan tanpa izin tersebut Kamis, (10/9/2026).

Ketua L-KAJI, Rangga, menegaskan bahwa keberadaan tambang liar di Kabupaten Gowa tidak hanya merugikan lingkungan hidup dan merusak tata ruang wilayah, melainkan juga meresahkan warga setempat dan nyata-nyata melanggar berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, seluruh pihak berwenang diminta bertindak cepat, tegas, dan menyeluruh tanpa pandang bulu.

“Kami meminta pihak berwenang segera menutup semua tambang ilegal di Kabupaten Gowa. Jangan biarkan kerusakan terus berlanjut dan merugikan masyarakat serta lingkungan,” tegas Rangga.

Selain penutupan lokasi tambang, L-KAJI juga mendesak agar dilakukan penindakan hukum tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan penambangan tanpa izin, sekaligus mengevaluasi sistem pengawasan di lapangan agar praktik serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

Rangga menjelaskan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin tersebut nyata-nyata melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya:

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3):
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, Kekayaan alam di bawah permukaan tanah adalah milik negara, bukan boleh dieksploitasi perorangan tanpa izin,” ungkap Rangga.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2025), khususnya Pasal 158:
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98 ayat (1):
Setiap orang yang dengan sengaja mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang:
Setiap pembangunan atau kegiatan penambangan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah juga dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Gowa:
Termasuk Perda terkait Rencana Tata Ruang Wilayah serta Perda Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang mewajibkan setiap kegiatan pertambangan memiliki izin resmi dan membayar seluruh kewajiban kepada daerah.

Menutup pernyataannya, Rangga berharap desakan ini mendapat tanggapan serius dan tindakan nyata dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, demi melindungi aset alam serta kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa secara keseluruhan.(*)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link
Previous ArticleWali Kota Makassar Bekali Ribuan Maba Bosowa Jadi Social Control Pemerintah-Masyarakat
Next Article Perhatian Appi ke Warga, BPBD Makassar Distribusi Air Bersih ke 161 Titik, 33.641 Jiwa Jadi Sasaran
Kilas News
  • Website

Related Posts

NASIONAL

Kadis Kominfo Makassar Paparkan Inovasi Lontara+ dan Command Center di Forum Kota Cerdas Kemendagri

Oktober 13, 2026
NASIONAL

Dugaan Korupsi Subsidi Angkutan Laut R-81, Aktivis Desak Kejaksaan Periksa PPK dan Kepala Kantor UPP Tual

Oktober 13, 2026
NASIONAL

Bawa Makassar ke Panggung Dunia, Appi Gaungkan Makassar Creative Hub untuk Masa Depan Generasi Muda

Oktober 13, 2026
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

11 Rekomendasi Kolam Renang Hotel di Jogja yang Dibuka untuk Umum, Spot Kece yang Wajib Dikunjungi

April 29, 20241,236 Views

2 Rekomendasi Kampus Jurusan Desain Komunikasi Visual di Jogja, Bakat dan Kreativitas Kamu Tuangkan di Sini!

Mei 27, 20241,219 Views

Kuliner Sidoarjo 24 Jam: Rekomendasi Tempat Makan Non-Stop Favorit

September 26, 2024538 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Most Popular

11 Rekomendasi Kolam Renang Hotel di Jogja yang Dibuka untuk Umum, Spot Kece yang Wajib Dikunjungi

April 29, 20241,236 Views

2 Rekomendasi Kampus Jurusan Desain Komunikasi Visual di Jogja, Bakat dan Kreativitas Kamu Tuangkan di Sini!

Mei 27, 20241,219 Views

Kuliner Sidoarjo 24 Jam: Rekomendasi Tempat Makan Non-Stop Favorit

September 26, 2024538 Views
Our Picks

Kadis Kominfo Makassar Paparkan Inovasi Lontara+ dan Command Center di Forum Kota Cerdas Kemendagri

Oktober 13, 2026

Appi Tekankan Perlindungan Warga Penting di Tengah Kabut Asap, Masker Gratis Jadi Langkah Awal

Oktober 13, 2026

Dugaan Korupsi Subsidi Angkutan Laut R-81, Aktivis Desak Kejaksaan Periksa PPK dan Kepala Kantor UPP Tual

Oktober 13, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • PEDOMAN SIBER
  • REDAKSI Kilas News
  • Kilas News | Media Informasi Terkini
© 2026 KILAS NEWS by WEBPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.