L-KONTAK atau Lembaga Komunitas Anti Korupsi mempertanyakan penganggaran pengembangan pelabuhan Pattiro Bajo di Kabupaten Bone. Pasalnya, Pelabuhan Pattiro Bajo merupakan aset Kementerian Perhubungan berdasarkan PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 17 TAHUN 2023 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Pattiro Bajo.
Dan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2009 TENTANG KEPELABUHANAN Pasal 89 menjelaskan Pengembangan pelabuhan hanya dapat dilakukan berdasarkan Rencana Induk Pelabuhan Nasional dan Rencana Induk Pelabuhan. Serta Pasal 93 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata carapemberian izin pengembangan pelabuhan diatur dengan Peraturan Menteri, demikian urai Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi L-KONTAK.
Reski menjelaskan, sehubungan dengan kepelabuhan yang berkaitan dengan dimensi otonomi daerah
yang dikaitkan dengan UU tentang Pemerintahan Daerah (UU No.22 Tahun 1999 Jo. UU No.32 Tahun 2004) dan UU tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah (UU N.25 Tahun 1999). Maka dalam menganalisis dan
mengevaluasi peraturan kepelabuhan harus diinventarisir dengan peraturan perundang-undangan lainnya diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhan termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.
Eky (sapaan akrab) menambahkan, hal ini berhubungan dengan data perencanaan melalui penyedia pada KLDI Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan tentang pekerjaan konstruksi Pengembangan Pelabuhan Pattiro Bajo dengan nilai pagu Rp. 29.150.000.000,-. Selain itu terdapat pula anggaran yang berhubungan dengan konstruksi trsebut yakni, 1 Paket Dokumen Review Rencana Induk Pelabuhan Pattiro Bajo Kab.bone senilai Rp. 627.000.000,- dan 1 Paket Penyusunan Dokumen AMDAL Pelabuhan Pattiro Bajo senilai Rp. 739.000.000, dimana keduanyauntuk jasa konsultasi.
Yang jadi pertanyaan, yakni anggaran tersebut masuk dalam penganggaran apa serta dasar hukumnya seperti apa. Misalnya jika itu masuk sebagai dana hibah tentunya pula harus memiliki landasan aturan dalam penganggaran yang jelas.
Eky menambahkan, akan terus memantau perkembangan proyek konstruksi tersebut, mengingat anggarannya bersumber dari rakyat yang dititip ke pemerintah untuk dikelola. Belum lagi, untuk tahun sebelumnya UPP KELAS III PATTIRO BAJO masih dialokasikan dengan anggaran miliaran rupiah pertahunnya melalui Pagu Alokasi anggaran rencana kerja untuk tahun 2023 oleh Ditjen Perhubungan Laut.
Tentunya dibutuhkan dasar hukum yang kuat terkait penganggarannya, sehingga tidak menimbulkan multi tafsir negatif di kalangan masyarakat misalnya proyek tersebut demi penganggaran dengan adanya kepentingan sepihak atau golongan yang akan diuntungkan, tutup Eky.